Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan bahwa aturan larangan prajurit TNI untuk berbisnis dan berpolitik tetap dipertahankan dan tidak dilakukan perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik dan ada beberapa lagi. Itu harus," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan Puan Maharani usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Puan juga menekankan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga (K/L) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.
"Bahkan, kalau di luar dari Pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI aktif, yang prajurit TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini," ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI yang baru saja disetujui menjadi undang-undang berfokus pada tiga pasal utama, yakni Pasal 7 tentang operasi militer selain perang (OMSP); Pasal 47 yang memperluas ruang lingkup jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga; serta Pasal 53 mengenai perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI di seluruh tingkatan pangkat.
"Jadi, hanya tiga hal tersebut, dan tadi kami juga sudah menegaskan bahwa kami, DPR RI dan pemerintah, tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, kemudian hak-hak demokrasi, kemudian juga hak asasi manusia, sesuai dengan aturan perundangan di Indonesia dan internasional," ujarnya.
Puan menyatakan bahwa RUU TNI yang disetujui menjadi undang-undang tidak akan mengabaikan kekhawatiran masyarakat atas bergulirnya revisi UU TNI.
"Jadi, tolong jangan ada kecurigaan, jangan salah berprasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik setelah undang-undang ini disahkan, kita jangan belum apa-apa berprasangka," tuturnya.
Puan lantas berkata, "Ini bulan Ramadhan, bulan penuh berkah, kita sama-sama harus mempunyai pikiran positif dahulu, sebelum membaca sebelum melihat, tolong jangan berprasangka dan berprasangka".
Dia juga memastikan bahwa draf RUU TNI yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR akan dapat diakses oleh publik.
"Setelah disahkan tentu saja nanti akan kami berikan apa yang sudah akan diputuskan, tetapi tadi yang seperti saya sampaikan tiga hal yang kemudian menjadi perbincangan atau kemudian hal-hal yang kemudian diisukan, dicurigai, tidak seperti yang diharapkan, insyaallah tidak akan terjadi," tuturnya.
Terakhir, Ketua DPR berharap persetujuan RUU TNI menjadi undang-undang dapat bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara ke depan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR: Aturan larangan TNI berbisnis-berpolitik tak diubah dalam RUU TNI