Kupang (ANTARA) - Penyidik dari Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa berkas perkara perempuan bernama Fani (20) selaku pemasok anak di bawah umur kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar sudah lengkap dan pihaknya sudah melimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
“Untuk SHDR alias Fani berkas perkaranya sudah P21. Atau sudah dilimpahkan ke Kejati,” kata Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi di Kupang, Selasa.
Ia menyampaikan hal ini terkait perkembangan hukum dari kasus kekerasan seksual eks Kapolres Ngada kepada anak di bawah umur yang kejadiannya berlangsung pada tahun 2024.
Dia mengatakan bahwa berkas perkara Fani telah dinyatakan lengkap dan proses pelimpahannya sudah dilakukan sejak pekan lalu.
“Sampai saat ini belum ada petunjuk dari pihak Kejati NTT terkait apakah ada kekurangan atau tidak dari berkas yang sudah dilimpahkan itu, sejak pekan lalu itu,” ujarnya.
Sementara itu, terkait berkas perkara eks Kapolres Ngada yang sudah dikembalikan sejak sebelum lebaran, hingga saat ini belum dipenuhi kekurangan yang dimintai oleh kejaksaan.
Namun, menurut dia, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengembalikan berkas perkara tersebut dengan merampungkan petunjuk yang ada dari jaksa peneliti yang mengembalikan berkas perkara Eks Kapolres Ngada itu.
“Masih ada satu saksi lagi yang harus diperiksa untuk penuhi petunjuk dari Jaksa Peneliti,” ujar dia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Raka Putra Dharma mengatakan berkas perkara Fani sedang dilakukan pemeriksaan atau diteliti lagi oleh tim Jaksa.
“Iya benar sudah diterima tetapi sekarang masih diteliti lagi,” ujar dia.
Kasus mantan Kapolres Ngada terkait kekerasan seksual kepada anak di bawah umur terungkap setelah dirinya ditangkap oleh Propam Mabes Polri di Ngada karena diduga terkait narkoba.
Setelah dilakukan tes urine, diketahui bahwa dirinya positif mengkonsumsi narkoba. Tidak hanya sampai di situ, terungkap pula aksi kekerasan seksualnya kepada anak di bawah umur.
Aksinya bersama para korban dia rekam dalam bentuk video lalu dikirim ke darkweb. Namun kemudian berhasil ditemukan oleh polisi Australia, sehingga dari situlah terbongkar semua perbuatan jahatnya.