Kupang, NTT (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kajian cepat (rapid assessment) terhadap kompensasi pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi memastikan seluruh peserta memiliki akses layanan kesehatan yang berkualitas.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Kantor Perwakilan Ombudsman NTT Ola Mangu dalam keterangan di Kupang, Kamis, mengatakan bahwa Ombudsman NTT juga telah menetapkan aksesibilitas kompensasi pelayanan JKN sebagai tema kajian cepat pencegahan maladministrasi pada tahun 2025.
"Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh belum optimalnya manfaat layanan JKN yang diterima masyarakat sebagai peserta di wilayah Provinsi NTT dengan cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC)," kata Ola.
Ia menjelaskan bahwa kompensasi pelayanan JKN yang diamanatkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), diberikan kepada peserta di suatu daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan (meliputi rumah sakit, dokter praktek, klinik, laboratorium, apotek dan faskes lainnya) yang memenuhi syarat guna pemenuhan kebutuhan medik sejumlah peserta.
Sementara bentuk kompensasi mencakup penyediaan fasilitas kesehatan melalui kerja sama dengan pihak lain yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan berdasarkan kriteria khusus; pengiriman tenaga kesehatan; dan/atau penggantian uang tunai untuk biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan hak peserta.
"Capaian UHC seyogianya berbanding linear dengan akses peserta JKN terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu, termasuk mengatasi kesenjangan pelayanan kesehatan yang disebabkan keterbatasan fasilitas kesehatan melalui pemberian kompensasi kepada peserta JKN," kata Ola.
Ia menyebutkan laporan masyarakat terkait pelayanan JKN yang diterima oleh Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT dalam kurun waktu lima tahun terakhir seputar implementasi janji pelayanan JKN di fasilitas kesehatan.
"Peserta JKN masih dibebankan untuk mencari obat di luar fasilitas kesehatan jika terdapat kekosongan obat," katanya.
Untuk itu, pihaknya melakukan kajian cepat dengan serangkaian tahapan yakni deteksi, analisis dan perumusan saran perbaikan yang berfokus pada penyempurnaan tata kelola dan perbaikan kualitas pelayanan publik.
"Tahapan deteksi atas tema kajian dimaksud telah diselesaikan dalam kurun waktu Februari sampai Maret. Analisis dimulai dengan pengumpulan data pada beberapa kabupaten/kota di NTT untuk selanjutnya ditelaah berdasarkan regulasi dan diskusi kelompok terfokus bersama para pemangku kepentingan terkait," jelasnya
Adapun sejak April, Ombudsman NTT sedang melakukan pengumpulan data di puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), rumah sakit milik daerah sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.
"Aspek kajian yang ditelaah mencakup implementasi janji layanan JKN di faskes, kesenjangan dalam pemanfaatan layanan JKN, dan kemudahan masyarakat atas kompensasi pelayanan JKN," kata Ola.