KPU Kota Kupang hentikan kepengurusan formulir A5

id KPU Kota Kupang

KPU Kota Kupang hentikan kepengurusan formulir A5

Juru bicara KPU Kota Kupang Welly Novianti A Hayer.(ANTARA FOTO/Benny Jahang)

KPU Kota Kupang tidak lagi memperpanjang pengurusan formulir A5 bagi pemilih yang berpindah tempat memilih dari wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur pada pemilu serentak 17 April 2019.
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang tidak lagi memperpanjang pengurusan formulir A5 bagi pemilih yang berpindah tempat memilih dari wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur pada pemilu serentak 17 April 2019.

"Pengurusan formulir A5 bagi pemilih yang pindah tempat memilih sudah kami tutup pada tanggal 17 Maret 2019 sehingga bagi masyarakat maupun pemilih milenial yang tidak menggurus dokumen A5 agar memilih di daerah asal," kata juru bicara KPU Kota Kupang Welly Novianti A Hayer kepada Antara di Kupang, Senin (25/3).

Ia mengatakan bahwa pihaknya dua kali membuka kesempatan kepada masyarakat di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini untuk mengurus formulir A5 .

Menurut Welly, warga Kota Kupang yang datang mengurus dokumen A5 sangat sedikit kendatipun KPU dua kali membuka kesempatan bagi masyarakat daerah ini untuk mengurus formulir A5.

"Kami dua kali membuka kesempatan bagi warga Kota Kupang untuk mengurus dokumen A5 bagi pemilih yang pindah tempat memilih. Namun, animo pemilih milenial sangat kurang," kata Welly.

Welly mengimbau para pemilih milenial yang tidak mengantongi dokumen A5 agar ikut memilih di daerah asal pemilih.