Tarik PIP Yang Salah Sasaran

id PIP

Tarik PIP Yang Salah Sasaran

Pelaksana Tugas Wali Kota Kupang Johanna Lisapaly (tengah) sedang membahas mekanisme pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) kepada para siswa di Kota Kupang bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Jerhans Ledoh (kiri) serta Sekda

Penyaluran PIP tidak bisa dilakukan seenaknya oleh siapa saja karena program tersebut diatur oleh regulasi.
Kupang (Antara NTT) - Auditor inspektur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI meminta kepala sekolah yang telah membantu mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa namun salah sasaran karena tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) agar segera ditarik kembali.

"Ini wajib dilakukan pihak sekolah karena penyalurannya sudah bertentangan dengan aturan yang dituang dalam petunjuk teknis penyalurannya," kata Auditor Inspektur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Hartati saat menggelar pertemuan bersama Kepala SMP se-Kota Kupang, Rabu.

Auditor Inspektur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pertemuan dengan para kepala sekolah setingkat SMP di Kota Kupang karena adanya laporan bahkan data penyaluran PIP yang salah sasaran dan melangkahi juknis yang ada.

Menurut Hartati penyaluran PIP tidak bisa dilakukan seenaknya oleh siapa saja karena program tersebut diatur oleh regulasi. Oleh karenanya wajib hukumnya dipatuhi oleh semua pihak.

Karena itu dana PIP tidak tepat sasaran, harus diambil lagi dan diberikan kepada siswa yang tepat dengan mekanisme melakukan setor ke kas daerah dan aelanjutnya dikembalikan kepada siswa yang tepat sesuai prosedur yang ada.

Menurutnya penarikan kembali uang PIP yang salah sasaran dilakukan oleh kepala sekolah. "Saya sudah ingatkan kalau sudah telanjur (dicairkan) segera menagih kembali," tegasnya.

Hartati mengatakan penyaluran PIP oleh pemangku kepentingan tidak bertentangan dengan juknis tersebut. Akan tetapi siswa yang direkrut pemangku kepentingan harus memenuhi dua syarat sebelum uang dicairkan di bank yang ditunjuk, yakni diberikan surat yang menyatakan bahwa siswa tersebut `aktif di sekolah yang ditandatangani kepala sekolah.

Satu syarat lagi yaitu siswa tersebut memenuhi syarat-syarat yang disebutkan di dalam juknis.

Karena itu harus divalidasi lagi, benar atau tidak siswa itu memenuhi syarat seperti di dalam juknis.

"Sepanjang memenuhi syarat, itu oke, tapi kalau tidak, no. Kepala sekolah tidak boleh merekomendasikan karena buntutnya uang harus dikembalikan," tandasnya.

Untuk melakukan validasi, menurut Hartati, kepala sekolah butuh surat keterangan `tidak mampu dari RT. Dengan demikian, nantinya kepala sekolah tidak disalahkan jika muncul persoalan di kemudian hari.

Dia menegaskan siswa penerima PIP harus aktif bersekolah dan memenuhi syarat. Kalau hanya aktif dan tidak penuhi syarat tidak bisa diberikan, kalau memenuhi syarat dan tidak aktif, juga tidak boleh.

Sebanyak tiga auditor dari Inspektur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah berada di Kota Kupang sejak beberapa hari terakhir untuk melakukan penelusuran terkait persoalan penyaluran PIP oleh pemangku kepentingan.

Seluruh data yang dikumpulkan tersebut sudah akan dibawa ke Jakarta untuk dilaporkan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kita hadir di sini untuk memberikan penguatan kepada kepala sekolah dalam penyaluran PIP harus tetap mengikuti aturan. Kalau bapak-bapak memaksa menyalurkan PIP bertentangan dengan juknis, saya juga kena," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah kepala sekolah mengatakan telah menyerahkan surat `aktif` kepada siswa yang kemudian digunakan untuk mencairkan uang PIP di bank.