Kupang (Antara NTT) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, karena ada indikasi siswa yang tidak berhak menerima sesuai petunjuk teknis penyalurannya juga menjadi penerima.
"Salah satu deputi KPK sudah bertemu Pemerintah Kota Kupang dan meminta sejumlah data terkait hal ini. Pemerintah sudah menyerahkan semuanya," kata Wali Kota Kupang Jonas Salean saat melantik Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Filmon Lulupoy dan Kepala Dinas Perikanan Orzon G Nawa di Kupang, Rabu.
Menurut Jonas, KPK mengusut penyaluran PIP di Kota Kupang sebagai tindak lanjut atas laporan seorang anggota DPR RI asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur I yang membawahi Kota Kupang dan daratan Timor, Rote Ndao, Sabu Raijua, dan daratan Pulau Sumba.
KPK, kata Jonas menginginkan penyaluran PIP tepat sasaran dan tidak menyalahi petunjuk teknis yang diberikan Kementerian Pendidikan RI.
Pemerintah Kota Kupang, kata Jonas telah menyampaikan apa adanya sesuai petunjuk teknis penyaluran kepada KPK saat penelusuran itu. "Kami berharap penyaluran PIP bisa tepat sasaran sesuai petunjuknya," kata Jonas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Filmon Lulupoy usai dilantik menyampaikan akan sangat terbuka menyampaikan sejumlah data yang diminta KPK terkait penyaluran program Presiden Joko Widodo di bidang pendidikan itu.
Menurut mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Kupang itu sejak awal persoalan penyaluran PIP mengemuka, Dinas sudah proaktif memberikan sejumlah dokumen yang dibutuhkan berbagai pihak terkait hal ini termasuk pihak kementerian yang juga mengutus stafnya ke Kota Kupang mengambil data itu.
Dikatakannya penyaluran PIP di Kota Kupang menimbulkan masalah karena pola rekrut yang dilakukan sejumlah relawan yang ditunjuk oknum anggota DPR RI Komisi X saat momentum Pilkada Kota Kupang Februari 2017. Para relawan tidak lagi mematuhi petunjuk teknis dalam proses rekrutmen itu.
Akibatnya banyak siswa yang dari aspek syarat tidak layak mendapatkan bantuan itu ternyata menerima bantuan. Sebut saja anak mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang Jerhans Ledoh ikut masuk menjadi penerima.
"Selain itu ada anak pejabat lain yang ikut terintervensi program ini. Ini kan aneh," katanya.
Program PIP, lanjut Filmon diperuntukan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan miskin. Jika PIP juga diterima siswa keluarga kaya, program itu salah sasaran.
Dia mengatakan untuk Kota Kupang pelaksanaan penyaluran PIP sudah tuntas sebelum pelaksanaan Pilkada Februari lalu. Namun oleh para relawan hal itu terus dilakukan.
Total penerima PIP Kota Kupang sebanyak 28 ribu untuk tingkat SD sampai SMA. Siswa SD mendapat Rp500 ribu/siswa, SMP mendapat Rp500 ribu/siswa dan SMA mendapat Rp800 ribu/siswa.
"Pada prinsipnya Dinas akan terbuka dalam pengusutan PIP oleh KPK agar penyalurannya bisa tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah," kata Filmon.
KPK Usut Penyaluran Dana PIP
KPK mengusut penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Kupang, NTT karena ada indikasi siswa yang tidak berhak menerima sesuai petunjuk teknis penyalurannya juga menjadi penerima.