Tiga TPS di Kabupaten Kupang siap laksanakan PSU

id pilih ulang

Tiga TPS di Kabupaten Kupang siap laksanakan PSU

Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Eliaser Lomi Rihi. (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

"Kami sudah siap menggelar PSU di tiga TPS yang telah direkomendasikan Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU)," kata Ketua KPU Kabupaten Kupang, Eliaser Lomi Rihi.
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur telah siap menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) pada tiga kecamatan di wilayah kabupaten yang berbatasan dengan wilayah kantung (enclave) Timor Leste, Oecusse pada Sabtu (27/4).

"Kami sudah siap menggelar PSU di tiga TPS yang telah direkomendasikan Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU)," kata Ketua KPU Kabupaten Kupang, Eliaser Lomi Rihi ketika dihubungi Antara di Kupang, Jumat (26/4).

Ia mengatakan, semua logistik pemilu seperti surat suara Presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi NTT serta DPRD Kabupaten Kupang sudah diterima KPU Kabupaten Kupang.

"KPU akan mengirim kebutuhan logistik pemilu untuk tiga TPS yang akan digunakan dalam pemungutan suara ulang pada Sabtu (27/4). Proses penyortiran sudah dilakukan petugas KPU," kata Lomi Rihi.

Tiga TPS yang melakukan pemungutan suara ulang yaitu TPS 03 Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, TPS 8 Camplong II, Kecamatan Fatuleu serta TPS 3, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah.

Pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 03 Kelurahan Sulamu karena ditemukan adanya anak di bawah umur yang ikut mencoblos dengan menggunakan formulir C6.

Baca juga: Logistik pemilu untuk PSU di NTT dipastikan mencukupi

Sedangkan pemungutan suara ulang yang berlangsung di TPS 8, Camolong II, Kecamatan Fatuleu karena dua warga Kota Kupang mencoblos tanpa mengantongi formulir A5.

Hal yang sama terjadi di TPS 3 Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah terdapat empat pemilih asal Surabaya dan Jakarta ikut memilih hanya menggunakan KTP elektronik.

Eliaser mengatakan jumlah pemilih yang mengikuti pemungutan suara ulang berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) pada tiga TPS tersebut berjumlah 717 orang yang terdiri atas TPS 08 Kelurahan Sulamu sebanyak 264 orang pemilih, TPS 8 Camplong, Kecamatan Fatuleu sejumlah 226 orang, sedang di TPS 3 Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah sekitar 278 orang.

Baca juga: KPU Kabupaten Kupang gelar PSU di tiga TPS
Baca juga: Di NTT, 51 TPS harus gelar pemungutan suara ulang