PPI Oeba akhirnya dikelola Pemkot Kupang

id Ikan

PPI Oeba akhirnya dikelola Pemkot Kupang

Sejumlah nelayan sedang melakukan kegiatan bongkar muat ikan di PPI Oeba, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timut, Selasa (14/5/2019). (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba yang sebelumnya dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur akan segera diambil alih oleh pemerintah Kota Kupang.
Kupang (ANTARA) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang Orson Nawa mengatakan bahwa pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba yang sebelumnya dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur akan segera diambil alih oleh pemerintah Kota Kupang.

"PPI Oeba segera diambil alih pengelolaannya oleh Pemerintah Kota Kupang sesuai keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa  pengelolaan PPI Oeba diserahkan kepada Pemkot Kupang," kata Orson Nawa kepada Antara di Kupang, Selasa (14/5).

Ia mengatakan keputusan pengambilalihan pengelolaan PPI Oeba telah dibahas dalam rapat kordinasi para kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di Bogor belum lama ini. "Pengalihan aset ini sudah diputuskan KKP sehingga tinggal eksekusi penyelesaian administrasinya di NTT," katanya.

Orson menjelaskan proses pengalihan aset tersebut sedang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTT untuk diserahkan kepada Pemerintah Kota Kupang dalam tahun ini, 2019.

"Dalam waktu dekat aset PPI Oeba bisa diserahkan ke Pemerintah Kota Kupang. Dengan demikian segala kegiatan yang berkaitan dengan transaksi perdagangan ikan di kawasan itu menjadi urusan pemerintah Kota Kupang," katanya menegaskan.

Menurut dia, selama pengelolaan PPI Oeba ditangani Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, belum pernah ada kontribusi yang masuk ke kas daerah Kota Kupang.

"Semua pemasukan dari kegiatan perdagangan ikan di PPI Oeba masuk ke kas pemerintah NTT, sedang untuk Kota Kupang tidak ada sehingga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah pusat untuk mengalihkan pengelolaan PPI Oeba kepada pemerintah Kota Kupang," demikian Orson Nawa.

Baca juga: Menurut HNSI NTT, perlu ada standar harga penjualan ikan
Baca juga: PSDKP Kupang tangkap tiga nelayan pengebom ikan