PSDKP Kupang tangkap tiga nelayan pengebom ikan

id PSDKP Kupang

PSDKP Kupang tangkap tiga nelayan pengebom ikan

Tiga nelayan asal Kabupaten Kupang, Sabtu (23/3), ditangkap petugas PSDKP Kupang atas tuduhan menangkap ikan dengan menggunakan bom. (ANTARA Foto/Dok PSDKP Kupang)

Stasiun PSDKP Kupang menangkap tiga nelayan asal Kabupaten Kupang, yang diduga melakukan pengeboman ikan di perairan Tanjung Batu Lelan, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kupang (ANTARA) - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang menangkap tiga nelayan asal Kabupaten Kupang, yang diduga melakukan pengeboman ikan di perairan Tanjung Batu Lelan, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Ada tiga nelayan asal Kabupaten Kupang yang kami tangkap kemarin (Sabtu, 23/3/2019). Mereka menangkap ikan dengan menggunakan bom yang dikemas dalam botol kratingdaeng" kata Kepala Stasiun PSDKP Kupan Mubarak kepada Antara di Kupang, Minggu (24/3)..

Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika tim operasi PSDKP Kupang menggunakan kapal patroli Napoleon-054 sedang melakukan penyelaman untuk memantau kondisi karang di perairan Pulau Kambing.

Selanjutnya, tim melihat sebuah kapal motor nelayan dilengkapi dengan sampan yang membawa alat tangkap gill net dandan monofilamen yang dicurigai melakukan penangkapan ikan di Tanjung Batu Lelan, sekitar satu km dari Pulau Kambing.

"Mereka sempat terus melaju dan berusaha melarikan diri. Namun, saat kami menghampiiri, mereka pun berhenti, setelah diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali pada titik koordinat 10° 17. 960' S dan 123° 25.199' E." kata Mubarak.

Dalam pemeriksaan,  ditemukan sejumlah ikan berupa hiu, ketamba, ikan kakak tua, serta ikan teri sebanyak satu kantong jaring dengan ciri-ciri mata pecah, dan badan memar.

Baca juga: PSDKP tangkap dua kapal nelayan asal Bali

Setelah ikan dibedah, ditemukan bercak darah yang diduga terkena serangan bom. °Kami berusaha mencari barang bukti, namun tidak menemukan,° katanya.

Dari hasil interogasi awal, kata Mubarak, dua di antara nelayan tersebut mengaku menggunakan bom saat menangkap ikan.

Bom yang dikemas dalam bentuk botol kratingdaeng itu dilempar juragan kapal atas nama Princes asal Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat.

Mubarak menambahkan, dengan dua alat bukti yang didapatkan tersebut, ketiga nelayan tersebut diadhok di Pelabuhan Perikanan Tenau Kupang untuk pemeriksaan lanjutan.

Para pelaku terbukti melanggar Pasal 84 Ayat 1 dan 2 Junto Pasal 85 Undang-Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004.

Baca juga: BKKPN-PSDKP patroli bersama cegah ilegal fishing
Baca juga: Menanti komitmen PSDKP Kupang bersihkan rumpon liar