Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan, MHum menyarankan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menerima hasil Pemilu 2019.
"Menurut saya, jika bukti kurang, sebaiknya terima saja hasil pemilu, daripada gugat ke MK lalu kalah, jadinya kalah dua kali dan tambah malu," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Jumat (24/5).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan sikap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang membatalkan rencana gugatan ke MK, Kamis (23/5) dan disebut-sebut akan mendaftarkan gugatan di MK pada Jumat (24/5) ini.
Tuba Helan mengatakan, mencari keadilan adalah hak semua orang, termasuk pasangan calon yang tidak menerima kekalahan dalam sebuah konstetasi pemilu, tetapi tidak harus digunakan.
"Jadi kalau hari ini Prabowo-Sandi tidak mau menggunakan haknya untuk mencari keadilan, maka sesuatu yang wajar dan itu berarti Prabowo-Sandi harus siap menerima hasil pemilu," katanya.
Dia menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan, bebas dan merdeka dalam menyelesaikan setiap sengketa pemilu. Di MK, hanya bukti yang bisa menentukan kalah atau menang sehingga pihak yang merasa dirugikan harus mempersiapkan bukti-bukti pendukung sesuai aturan.
Karena itu, kalaupun ada aksi massa yang berusaha menekan MK, tidak terlalu berpengaruh karena semua ada aturan mainnya. Dalam hubungan dengan itu, maka jika Prabowo-Sandi tidak memiliki bukti yang cukup, maka sebaiknya menerima saja hasil pemilu, sehingga tidak kalah berkali-kali.
Baca juga: Prabowo minta pendukungnya akhiri aksi massa
Baca juga: Wiranto akan hormati Prabowo bila imbauannya terwujud
Prabowo-Sandi sebaiknya terima hasil Pemilu 2019
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan, MHum menyarankan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menerima hasil Pemilu 2019.