Biarkan Rakyat Menentukan Pilihan Politiknya

id Flotim

Biarkan Rakyat Menentukan Pilihan Politiknya

Tiga dari enam pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur yang bakal bertarung dalam ajang pilkada serentak pada Rabu, 15 Februari 2017. Dari kiri Anton Doni Dihen, Yoseph Usen Ama dan Anton Hadjon.

Semua pihak agar membiarkan rakyat menimbang dan memutuskan polihan politiknya kepada salah satu dari enam pasangan calon yang bertarung dalam pilkada serentak daerah itu untuk periode 2017-2022.

Kupang (Antara NTT) - Tinggal sehari (H-1), rakyat di Kabupaten Flores Timur, Lembata dan Kota Kupang akan berbondong-bondong ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih calon pemimpinnya dalam ajang Pilkada serentak pada Rabu, 15 Februari 2017.


Juru bicara KPU Flores Timur Kornelis Abon mengimbau semua pihak agar membiarkan rakyat menimbang dan memutuskan polihan politiknya kepada salah satu dari enam pasangan calon yang bertarung dalam pilkada serentak daerah itu untuk periode 2017-2022.

"Masa tenang sesungguhnya saat untuk pemilih dengan bening hati menimbang dan memutuskan pilihan politiknya setelah pemilih mendengar visi dan misi, program, spirit pasangan calon, serta tahu rekam jejak calon selama masa kampanye," kata Kornelis Abon kepada Antara melalui pesan singkat, Selasa.

Menurut dia, ruang masa tenang pemilih ini mestinya tidak boleh diganggu oleh siapa pun kecuali, ajakan dari penyelenggara untuk memastikan pemilih tidak bepergian jauh dan datang ke TPS pada Hari "H" untuk memilih pemimpinnnya.

"Kami berharap ini pesta rakyat, pesta demokrasi karena itu mesti kita rayakan dengan hati riang gembira, tanpa ada paksaan, tekanan dan intimidasi," katanya.

KPU dan semua pihak tentu ingin warga benar-benar bebas menentukan pilihan politik dan pada akhirnya di Hari "H" pemilih berbondong bondong datang ke TPS untuk mencoblos mulai pukul 07.00 sd 13.00 WITA, katanya.

Bagi pemilih yang tercantum dalam DPT, datang ke TPS dengan mebawa C6, dan untuk pemilih pindahan pastikan diri sudah mengantongi A5`dari PPS atau KPU Kabupaten.

Sementara untuk warga yang tidak terdaftar dalam DPT dapat memilih dengan menunjukan E-KTP atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil.

Tetapi dengan syarat memilih di TPS sesuai alamat E-KTP atau surat keterangan, dengan waktu memilih pada pukul 12.00 -13.00 WITA dan dapat memilih sejauh surat suara masih tersedia di TPS tersebut.

"Kita semua diharapkan menjaga martabat pemilihan menjaga kedamaian, dan mendorong suasana kegembiraan warga berpesta demokrasi. Kita juga berharap pihak PLN memastikan listrik tidak terganggu di hari "H"," katanya.