BPN-TKN siap menerima apapun keputusan MK

id Sidang mk

BPN-TKN siap menerima apapun keputusan MK

Bambang Widjojanto memberikan keterangan usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019). (ANTARA FOTO/Dyah Dwi)

Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga dan tim kuasa hukum dari TKN Jokowi-Maruf Amin menyatakan siap menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang disengketakan.
Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dan tim kuasa hukum dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin menyatakan siap menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang disengketakan.

"Kami siap siap menerima apapun keputusan MK untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih nggak siap," kata Ketua Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6) malam.

BW kemudian mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya yang mendoakan kubu 02 serta mendoakan agar seluruh proses pemilihan umum berjalan dengan baik.

Namun, menurut dia, tugas belum selesai setelah putusan lantaran semua pihak harus berupaya agar Indonesia terus lebih baik.

Selain itu, Bambang menyebut menjadi tugas bersama meminimalisasi risiko perpecahan karena masyarakat yang terbelah selama proses pemilihan umum.

"Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," ucap Bambang.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menutup sidang kelima sengketa Pilpres 2019 yang dimulai pada Jumat pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 22.15 WIB.

"Terus terang saya merasa terharu dan terima kasih, suasana persidangan yang luar biasa dan ditonton oleh rakyat Indonesia, bagaimana kekeluargaan terbentuk di sini," ucap Anwar.

Anwar mengatakan bahwa setelah sidang selesai, apa yang terjadi pada ruang sidang akan langsung dibahas, karena telah ia sampaikan pada awal sidang bahwa sidang ini merupakan peradilan cepat.

Baca juga: Bambang Widjojanto tidak hadir dalam sidang MK

TKN juga demikian
Sementara itu, Ketua tim hukum TKN pasangan Joko Widodo-Maruf Amin mengatakan akan menghormati dan menerima apapun putusan Majelis Hakim dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Apapun putusan Mahkamah Konstitusi akan kita hormati dan kita terima dengan baik," ujar Yusril dalam penyampaian laporan penutupan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).

Yusril mengatakan pihaknya bersyukur telah berkesempatan untuk mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen di dalam persidangan.

Semua alat bukti dan argumen tim hukum 01 sebagai pihak terkait dalam persidangan juga telah disaksikan masyarakat Indonesia.

Dia berharap masyarakat bisa menyaksikan persidangan yang berlangsung jujur dan adil. Yusril kemudian mengutip surat An-Nissa ayat 135 yang terukir dan terpampang di luar ruang sidang.

Ayat tersebut juga dibacakan oleh tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga dalam pernyataan terakhir mereka.

Baca juga: Hakim MK ancam usir BW dari ruang sidang

Isinya mengenai upaya menegakkan keadilan. Yusril mengatakan ayat tersebut juga menjadi pembuka keterangan pihak terkait yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Mudah-mudahan ayat itu menjadi pedoman bagi Majelis Hakim yang mulia, bagi kita semua," ujar Yusril.

Yusril pun berterima kasih kepada semua pihak yang mengikuti persidangan. Dia juga meminta maaf mengenai kesalahan yang mungkin dilakukan selama persidangan.

"Terima kasih dan mohon maaf atas kata-kata yang mungkin terucap baik sengaja maupun tidak sengaja. Bukan saja kepada Majelis Hakim, tapi juga pemohon, KPU, dan Bawaslu, tapi juga kepada seluruh masyarakat Indonesia yang menyaksikan persidangan ini," kata dia.

Baca juga: Dalil pemohon tidak tunjukkan adanya kecurangan Pemilu yang TSM
Baca juga: Bukti yang ditunjukkan tim hukum BPN bersifat mengada-ada