Pemkab SBD bentuk satgas tangani pungli

id Pemkab Sumba Barat Daya

Pemkab SBD bentuk satgas tangani pungli

Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya menggelar rapat bersama lintas pihak membahas penanganan masalah praktik pungutan liar (pungli) pada objek-objek wisata di daerah itu pada Senin (24/6/2019). (ANTARA FOTO/Dok. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya).

Pemerintah daerah SBD akan segera membentuk satuan tugas (satgas) guna mengatasi praktik pungutan liar (pungli) pada objek-objek wisata di Sumba Barat Daya (SBD).
Kupang (ANTARA) - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya, Christofel Horo, mengemukakan pemerintah daerah setempat akan segera membentuk satuan tugas (satgas) guna mengatasi praktik pungutan liar (pungli) pada objek-objek wisata di daerah itu.

"Gagasan pembentukan satgas ini sudah disambut baik berbagai pihak dalam pertemuan kami bersama lintas pihak untuk membahas persoalan pungli pada objek-objek wisata di daerah kami," katanya kepada ANTARA ketika dihubungi dari Kupang, Selasa (25/6).

Ia mengemukakan hal itu terkait upaya penanganan praktik pungutan liar yang marak terjadi pada objek-objek wisata di Kabupaten Sumba Barat Daya yang disoroti berbagai pihak. Christofel mengakui, praktik pungli pada objek-objek wisata di daerah itu telah menimbulkan kecemasan para wisatawan maupun warga lokal.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah daerah telah menggelar pertemuan bersama berbagai pihak di antaranya, unsur TNI-Polri, pelaku usaha wisata seperti PHRI, HPI, lembaga swadaya, pemerintah desa, dan instansi untuk membahas upaya-upaya penanganan.

"Salah satu intinya berupa upaya penangan bersama dengan membentuk satuan tugas dan ini sudah disambut secara antusias berbagai pihak," katanya.

Ia menambahkan,  formula kerja untuk penanganan pungli ini harus ada shock therapy disertai sosialisasi supaya perlahan-lahan bisa mengubah perilaku warga di objek wisata.

Baca juga: ASITA kritik pungli di Sumba Barat Daya

Dijelaskannya, pihaknya segera menyiapkan rancangan dokumen teknis terkait regulasi atau payung hukum untuk mengorganisir satgas tersebut secara formal.

"Perlu ada legal standing sehingga untuk satgas bergerak di lapangan, apakah nanti berupa keputusan bupati, peraturan bupati, atau lainnya yang sifatnya mengatur dan memerintahkan," katanya.

Christofel menambahkan, meskipun praktik pungli tidak terjadi pada setiap objek wisata di daerah setempat, namun pemerintah daerah tetap memberikan perhatian secara serius untuk penanganannya. "Ini penting agar ada jaminan rasa nyaman para tamu yang datang berwisata," katanya.

Baca juga: Asita NTT minta bupati SBD atasi pungli di lokasi objek wisata
Baca juga: Pihak terkait dilibatkan dalam mengatasi pungli di SBD