Pengoperasian mobil layanan pengurusan izin usaha dilakukan saat CFD

id pelayanan gratis

Pengoperasian mobil layanan pengurusan izin usaha dilakukan saat CFD

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Frangki Amalo. (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

"Dalam kegiatan itu juga kami melayani konsultasi bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan berbagai infomasi terkait prosedur pengurusan perizinan apabila ingin melakukan investasi di Kota Kupang," kata Franki Amalo.
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang mengoperasikan mobil layanan keliling untuk mempermudah pengurusan perpanjangan surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat izin tanda usaha (SITU) dan surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK) bagi para pelaku usaha saat Hari Bebas Kendaraan (CDF).

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang Frangki Amalo di Kupang, Jumat (19/7), mengatakan, pengoperasian mobil layanan pengurusan izin itu akan  berlangsung di lokasi Hari Bebas Kendaraan (CDF) di Jalan El Tari Kupang, Sabtu (20/7/2019).

"Dalam kegiatan itu juga kami melayani konsultasi bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan berbagai infomasi terkait prosedur pengurusan perizinan apabila ingin melakukan investasi di Kota Kupang," kata Amalo.

Menurut dia, pelayanan mobil layanan izin difokuskan untuk pengurusan perpanjangan perizinan SIUP, SITU dan SIUJK yang selama ini pengurusannya digratiskan Pemerintah Kota Kupang.

"Kami hanya fokus untuk melayani perpanjangan izin yang tidak memerlukan pembayaran. Pelayanan pengurusan izin yang berlangsung pada Sabtu dilakukan secara gratis," tegasnya.

Baca juga: Masih buruk pelayanan publik di NTT

Ia menambahkan, pelaku usaha yang mengurus perpanjangan izin akan langsung menerima dokumen izin yang baru dari Pemerintah Kota Kupang saat pengurusan berlangsung di car free day.

"Masyarakat Kota Kupang langsung mengambil izin yang baru saat itu juga tanpa harus membayar. Tidak ada pungutan apapun. Pelaku usaha cukup membawa fotokopi izin yang sudah habis masa berlakunya untuk diperpanjang kembali," tegasnya.

Ia mengatakan, kegiatan pelayanan perpanjangan izin di tempat dilakukan Pemerintah Kota Kupang sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan perizinan bagi pelaku usaha di daerah ini.

Baca juga: Petugas kesehatan harus optimal dalam memberikan pelayanan
Baca juga: Brigade Kupang Sehat adalah pola pelayanan jemput bola