Peran TP4D dalam kasus NTT Fair

id proyek NTT Fair

Peran TP4D dalam kasus NTT Fair

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton (Antara foto/Aloysius Lewokeda)

Apakah kehadiran TP4D menjadi bagian dari masalah baru dalam pembangunan di daerah. "Hasil kajian kami ini tentu selanjutnya akan kami sampaikan ke pihak Kejaksaan Agung untuk dievaluasi dalam rangka perbaikan internal," kata Darius Beda Daton.

Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur sedang mengkaji peran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas pameran NTT Fair di Kota Kupang senilai Rp29 miliar lebih.

"Kajian yang sedang kami lakukan ini untuk mengetahui apakah TP4D ini sudah berfungsi dengan baik sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2016 untuk mengawal dan mencegah terjadinya penyimpangan proyek pembangunan di daerah," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, kepada ANTARA di Kupang, Jumat (26/7).

Ia mengatakan, kajian seperti ini dilakukan secara nasional melihat peran TP4D dalam mendukung pembangunan di berbagai provinsi di Tanah Air. Kebetulan, proyek NTT Fair yang saat ini bermasalah di NTT juga diawasi TP4D Kejaksaan Tinggi NTT sehingga pihaknya ingin mendalami peran TP4D dalam proyek tersebut.

Darius mengatakan, pihaknya telah bergerak di lapangan untuk mewawancarai sejumlah pihak yang dinyatakan terlibat dalam proyek tersebut seperti mantan Kadis Perumahan Provinsi NTT, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas. "Hanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditahan di Polres Kupang Kota belum berhasil kami temui," katanya.

Darius menambahkan, kajian ini penting dilakukan untuk mengetahui apakah peran TP4D sungguh-sungguh dapat membantu pemerintah daerah dalam menjaga, mengawal, serta memastikan prosedur, mekanisme dan tahapan pelaksanaan proyek pembangunan di daerah sesuai Undang-Undang.

Atau justeru sebaliknya kehadiran TP4D menjadi bagian dari masalah baru dalam pembangunan di daerah. "Hasil kajian kami ini tentu selanjutnya akan kami sampaikan ke pihak Kejaksaan Agung untuk dievaluasi dalam rangka perbaikan internal," ujarnya.

Baca juga: Kejati periksa mantan Gubernur NTT sebagai saksi dalam proyek NTT Fair
Baca juga: Kejaksaan NTT tahan enam orang yang diduga korupsi proyek NTT Fair