Puluhan ton beras tanpa label dari Makassar masuk pasaran Kupang

id Beras

Puluhan ton beras tanpa label dari Makassar masuk pasaran Kupang

Polres Kupang Kota mengamankan 80 ton beras tanpa merek dari Bone, Sulawesi Selatan saat masuk di pasaran Kupang, Nusa Tenggara Timur. (ANTARA FOTO/Ist).

Aparat kepolisian unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang Kota mengamankan 80 ton beras tanpa label (merek) yang didatangkan dari Makassar, Sulawesi Selatan ke sejumah pasar dalam Kota Kupang. ​​​​​​​
Kupang (ANTARA) - Aparat kepolisian unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang Kota mengamankan 80 ton beras tanpa label (merek) yang didatangkan dari Makassar, Sulawesi Selatan ke sejumah pasar dalam Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Kupang Kota AKBP. Satrya Perdana P Tarung Binti, melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Kupang Kota Ipda I Wayan Pasek Sujana, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi ANTARA di Kupang, Rabu (7/8).

"Sebagian besar beras tersebut digabungkan dengan beras bermerek. Beras diamankan sejak pekan lalu saat beras diangkut dengan kapal motor 'Sama Indah' yang dinahkodai Dalwin," katanya. Beras diangkut dari pelabuhan 77 Desa Tarasu Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan.

Saat ini, kata dia, barang bukti berupa kapal pengangkut beras, kendaraan truk pengangkut beras dan juga beras bermerek maupun tanpa merek sudah diamankan.

Ia menjelaskan, sejumlah beras diamankan saat ada pembongkaran di Pelabuhan Tenau Kecamatan Alak Kota Kupang sekitar pukul 17.00 Wiita. Oleh nahkoda, beras diakui adalah pesanan Bulog Kupang.

Ia menambahkan, dari 80 ton beras yang diamankan tersebut,70 ton di antaranya tidak memiliki label. Polisi melakukan pendalaman dan kasusnya dalam proses penyidikan. Ia beralasan kalau beras diamankan karena tidak ada label.

Ia menambahkan, sesuai dengan amanat UU Perdagangan barang siapa yang memperdagangkan barang dalam negeri tanpa label maka bisa dipidana.
"Kita dalami apakah barang (beras) merupakan barang yang dipersyaratkan dalam UU Perdagangan. Kami juga sudah melayangkan panggilan ke Dinas Perdagangan Provinsi untuk memeriksa," tambahnya.

Baca juga: Stok beras cukup untuk 3,5 bulan ke depan
Baca juga: Bulog NTT serap 1.272 ton beras dari petani lokal