Revisi UU KPK harus terbuka

id kpk

Revisi UU KPK harus terbuka

Anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT), Melkianus Laka Lena. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan/am).

"Pembahasan revisi UU KPK dalam waktu tersisa harus berjalan secara terbuka, dan akuntabel," kata anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, Melkianus Laka Lena.
Kupang (ANTARA) - Anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT), Melkianus Laka Lena mengatakan, pembahasan revisi UU KPK dalam waktu tersisa harus berjalan secara terbuka, dan akuntabel.

"Masukan sekritis apapun dari masyarakat sipil, termasuk KPK wajib didengar untuk diakomodasi oleh DPR RI dan pemerintah," kata Melkianus Laka Lena kepada ANTARA di Kupang, Jumat (13/9) terkait pro kontra revisi UU KPK yang tengah dibahas pemerintah dan DPR RI.

Menurut dia, masyarakat sipil, dan juga KPK tidak perlu berprasangka negatif dan membiarkan DPR RI dan pemerintah berjalan sendiri memutuskan, keputusan terkait isu penting pemberantasan korupsi ini.

Dia mengatakan, untuk mencegah lahirnya UU KPK oleh DPR RI dan pemerintah yang memberi ruang politisasi penegakan hukum, masyarakat sipil juga KPK harus aktif terlibat mengawal proses pembahasan di parlemen.

Baca juga: Presiden Jokowi tidak setuju dengan DPR terkait RUU KPK
Baca juga: Presiden harapkan DPR dapat perkuat KPK


Laka Lena mengatakan, KPK diharapkan tetap menjalankan tugas penegakan hukum secara apa adanya, dan tidak memberi kesan melakukan politisasi hukum, dengan memanggil petinggi parpol dan jaringannya pada saat ini, dalam rangka mempengaruhi langsung atau tidak langsung proses di Senayan.

Debat publik yang terbuka dan rasional berbagai pihak terkait isu pemberantasan korupsi, dan penegakan hukum lebih efektif bagi publik daripada saling sandera dan unjuk kuasa kewenangan. "Penegakan hukum yang dikesankan sekedar sebagai upaya politisasi hanya melahirkan respon serupa dari berbagai lini," katanya.

Sejatinya menurut dia, pemberantasan korupsi harus menjadi spirit dan praktek di semua lini baik aparat hukum KPK, Polri, jaksa, hakim dan pengacara juga pemerintah dan legislatif di semua tingkatan, swasta dan masyarakat sipil.

Semua pihak harus segera duduk bersama bersinergi satu sama lain dengan kepala dingin. Dengan demikian, proses politik di DPR RI dan proses hukum di KPK, juga hubungan kerja sama dengan institusi hukum dan lembaga negara lainnya bisa berjalan sesuai rel.

"Semua pihak bersinergi satu sama lain untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara Indonesia, kata Melki Laka Lena yang juga Ketua DPD Partai Golkar Provinsi NTT itu.

Baca juga: KPK tidak melumpuhkan penegak hukum lain
Baca juga: Harapan terhadap Ketua KPK yang baru Irjen Pol Firli Bahuri