KPK tidak melumpuhkan penegak hukum lain

id pimpinan kpk yang baru

KPK tidak melumpuhkan penegak hukum lain

Anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT), Melkianus Laka Lena. (ANTARA/Bernadus Tokan)

Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejatinya tidak melumpuhkan penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
Kupang (ANTARA) - Anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT), Melkianus Laka Lena mengatakan, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejatinya tidak melumpuhkan penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

"Politik dan hukum selalu berhubungan erat dan sukar dipisahkan. Semangat pemberantasan korupsi yang kemudian melahirkan KPK sejatinya tidak melumpuhkan penegak hukum lain, dan terus saling menyerang dengan berbagai lembaga negara lainnya," kata Melkianus Laka Lena kepada ANTARA di Kupang, Jumat (13/9).

Dalam konteks ini, kata Ketua DPD Golkar NTT itu, maka diperlukan sinergi bersama untuk mencegah adanya politisasi penegakan hukum. Perjalanan 17 tahun pemberantasan korupsi yang dipimpin oleh KPK saat ini, tengah dibahas untuk dievaluasi DPR RI melalui revisi Undang-Undang KPK.

Presiden Jokowi telah memberikan persetujuan dan menugaskan Menkumham dan Menpan untuk membahas hal tersebut bersama DPR RI.

Baca juga: Apa kata Herman Heri soal Capim KPK
Baca juga: Komitmen DPR berantas korupsi dipertanyakan


Menurut Laka Lena, KPK sebagai bagian dari sistem hukum dan sistem pemerintahan di Indonesia harus menyatu, dan tidak terpisah dengan institusi hukum atau lembaga negara lainnya.

Revisi UU KPK dan pemilihan komisioner KPK yang melibatkan pemerintah, DPR RI dan masyarakat sipil melalui tim pansel mestinya membuat semua komponen bangsa tanpa kecuali bersama- sama melalui proses ini secara dewasa dan tenang.

Karena itu semua pihak, mestinya bisa menjalankan tugasnya dengan baik, tidak saling sandera, duduk bersama musyawarah mufakat mencari solusi terbaik tanpa saling menyerang dan berprasangka.

"Kalau masing masing pihak unjuk kekuatan yang dikorbankan adalah masa depan, dan nasib rakyat Indonesia dalam hal pemberantasan korupsi dan penegakan hukum," kata Laka Lena.

Baca juga: Benarkah RUU KPK amputasi kewenangan KPK?
Baca juga: Presiden harapkan DPR dapat perkuat KPK