Sebuah kapal purse seine asal Banyuwangi diamankan PSDKP Kupang
"Ada kapal nelayan KM Azzan 82 yang kami amankan akibat kesalahan fishing ground dengan menangkap ikan di Laut Timor," kata Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak, kepada ANTARA di Kupang, Selasa (1/10).
Kupang (ANTARA) - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang mengamankan sebuah kapal purse seine asal Banyuwangi, Jawa Timur, akibat kesalahan area penangkapan dengan menangkap ikan di Perairan Laut Timor.
"Ada kapal nelayan KM Azzan 82 yang kami amankan akibat kesalahan fishing ground dengan menangkap ikan di Laut Timor," kata Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak, kepada ANTARA di Kupang, Selasa (1/10).
Mubarak menjelaskan, kapal nelayan tersebut diamankan dalam Patroli Terintegrasi Ausindo (Australia-Indonesia) dalam Operasi Gannet 19-2. Patroli gabungan yang berlangsung dari 23-27 September itu melibatkan tim dari Indonesia di antaranya Badan Keamanan Laut (Bakamla) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Australian Border Force (ABF).
"Saat kapal purse seine ini diperiksa kapal patroli KN Pulau Nipa dari Bakamla ditemukan ada ketidaksesuaian fishing groundnya sehingga langsung diamankan," katanya.
Baca juga: NTT tidak peroleh kontribusi apapun dari kapal Purse Seine
Baca juga: Kapal purse seine rugikan nelayan lokal Mubarak menjelaskan, kapal purse seine tersebut memiliki izin penangkapan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat untuk area penangkapan di wilayah selatan Pulau Jawa.
Namun kapal purse seine ng secara khusus dirancang dan dibangun untuk digunakan menangkap ikan dngn alat tangkap pukat cincin tersebut keluar dari area penangkapan sesuai izin dan menangkap ikan hingga ke perairan Laut Timor.
Karena itu, lanjutnya, kapal bersama kapten dan awaknya sudah diamankan dan diserahkan kepada PSDKP Kupang untuk diproses lebih lanjut.
Dia mengatakan, pihaknya sementara gelar perkara internal untuk memeriksa lebih lanjut kesalahan yang dilakukan kapal tersebut. "Kalau alat bukti sudah cukup maka akan ditetapkan tersangka dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: Nelayan Kupang resah dengan kapal "purse seine" dari Bali
Baca juga: DKP NTT khawatir terhadap kapal purse seine
"Ada kapal nelayan KM Azzan 82 yang kami amankan akibat kesalahan fishing ground dengan menangkap ikan di Laut Timor," kata Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak, kepada ANTARA di Kupang, Selasa (1/10).
Mubarak menjelaskan, kapal nelayan tersebut diamankan dalam Patroli Terintegrasi Ausindo (Australia-Indonesia) dalam Operasi Gannet 19-2. Patroli gabungan yang berlangsung dari 23-27 September itu melibatkan tim dari Indonesia di antaranya Badan Keamanan Laut (Bakamla) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Australian Border Force (ABF).
"Saat kapal purse seine ini diperiksa kapal patroli KN Pulau Nipa dari Bakamla ditemukan ada ketidaksesuaian fishing groundnya sehingga langsung diamankan," katanya.
Baca juga: NTT tidak peroleh kontribusi apapun dari kapal Purse Seine
Baca juga: Kapal purse seine rugikan nelayan lokal Mubarak menjelaskan, kapal purse seine tersebut memiliki izin penangkapan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat untuk area penangkapan di wilayah selatan Pulau Jawa.
Namun kapal purse seine ng secara khusus dirancang dan dibangun untuk digunakan menangkap ikan dngn alat tangkap pukat cincin tersebut keluar dari area penangkapan sesuai izin dan menangkap ikan hingga ke perairan Laut Timor.
Karena itu, lanjutnya, kapal bersama kapten dan awaknya sudah diamankan dan diserahkan kepada PSDKP Kupang untuk diproses lebih lanjut.
Dia mengatakan, pihaknya sementara gelar perkara internal untuk memeriksa lebih lanjut kesalahan yang dilakukan kapal tersebut. "Kalau alat bukti sudah cukup maka akan ditetapkan tersangka dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: Nelayan Kupang resah dengan kapal "purse seine" dari Bali
Baca juga: DKP NTT khawatir terhadap kapal purse seine