Kupang (Antara NTT) - Aparat kepolisian dari Polres Kupang Kota mulai mengendus dugaan penyelewengan dana pemilihan wali kota dan wakil wali kta Kupang tahun 2017.
Ia mengatakan pihaknya mulai melakukan penyelidikan dengan meminta penjelesan dari para pihak yang berkepentingan langsung dengan penggunaan anggaran tersebut.
Menurut dia, dugaan penyelewenangan keuangan itu mencuat ke permukaan setelah adanya aksi protes dari pantia adhoc Panwaslu Pilkada Kota Kupang 2017 yang menuntut agar hak-haknya dipenuhi.
Hingga saat ini, aparat penyidik Polres Kupang Kota sudah meminta penjelasan dari bendahara dan Sekretaris Panwaslu Kota Kupang terkait pemanfaatan dana pengawasan.
Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan operasional, pengadaan alat tulis kantor (ATK), honor bagi enam anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta 51 orang Pengawas Pemilih Lapangan (PPL) dan 660 orang Pengawas Tempat pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 660 orang.
Namun, usai pelaksanaan pemungutan suara pada 15 Februari 2017, pembiayaan operasional, alat tulis kantor (ATK) dan honor sejumlah petugas pengawas tersebut belum juga dibayar.
Sumber-sumber resmi di Sekretariat Panwaslu Kota Kupang menyebutkan, anggaran sejumlah Rp3 miliar itu diduga kuat sudah ditilep oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Kupang Jantje Kaborang dan Bendahara Panwaslu Kota Kupang Bernadus Lopo.
Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Panwaslu Kota Kupang Germanus Atawuwur mengatakan sedang melakukan investigasi, meski bukan wewenangnya.
Menurut dia, pascaperubahan regulasi, alokasi anggaran pengawasan dialihkan ke pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam hal ini Kepala Sekretariat Bawaslu NTT.
"Kami tidak pernah mendapat laporan soal aliran dana keluar masuk melalui laporan rekening koran, sampai aksi demo yang dilancarkan PPL dan PPK karena honornya belum terbayarkan," demikian Germanus Atawuwur.