Transaksi pinjaman fintech sistem daring capai Rp73,7 miliar

id OJK NTT

Transaksi pinjaman fintech sistem daring capai Rp73,7 miliar

Wakil Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur, I Wayan Sadnyana. (ANTARA FOTO/HO-OJK NTT).

OJK Perwakilan NTT mengemukakan transaksi pinjaman uang dengan sistem daring (dalam jaringan) yang dihadirkan perusahaan fintech lending mencapai Rp73,7 miliar.
Kupang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur mengemukakan transaksi pinjaman uang dengan sistem daring (dalam jaringan) yang dihadirkan perusahaan fintech lending mencapai Rp73,7 miliar.

"Akumulai transaksi pinjaman secara online yang dihadirkan perusahaan fintech lending sudah mencapai Rp73,7 miliar atau 0,12 persen dari total pinjaman nasional," kata Wakil Kepala Kantor OJK Perwakilan NTT, I Wayan Sadnyana, di Kupang, Rabu (6/11).

Dia mengemukakan hal itu terkait dengan semakin maraknya kehadiran perusahaan fintech lending yang menawarkan jasa pinjaman uang kepada masyarakat melalui aplikasi dalam jaringan.

Dia menjelaskan perusahaan fintech lending yang menyediakan pinjaman uang dengan sistem daring terus bertumbuh seiring berkembangnya era digitalisasi.

OJK, lanjutnya, telah memberikan izin kepada sebanyak 13 perusahaan fintech lending. Sedang, jumlah fintech yang telah terdaftar di OJK mencapai 127 perusahaan.

Baca juga: OJK mencatat penyaluran kredit non-produktif di NTT mencapai Rp17 triliun
Baca juga: Penyaluran KUR di NTT baru mencapai 26 persen


Menurutnya, perkembangan fintech di Indonesia masih didominasi fintech peer to peer lending (P2P lending) yakni antara pemberi pinjaman dengan peminjam dihubungkan secara daring.

Wayan mengatakan terhitung per 30 September 2019 sudah tercatat sebanyak 1.580 rekening pemberi pinjaman (lender) dan 22.729 rekening peminjam (borrower).

Dia mengatakan OJK selain menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan agar tetap sehat juga melindungi konsumen.

Untuk itu, lanjutnya, selain penyelesaian pengaduan konsumen, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar cerdas memanfaatkan jasa-jasa keuangan yang ditawarkan.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat terutama di NTT agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap kehadiran investasi yang tidak resmi.

"Masyarakat harus cermat dalam menyikapi hal ini termasuk juga perusahaan fintech lending, harus diperiksa apakah resmi terdaftar atau tidak," katanya.

Baca juga: OJK mengakui penyaluran KUR di NTT tidak mencapai target
Baca juga: OJK minta masyarakat waspadai investasi bodong BDIG