998.000 Bidang Tanah Belum Disertifikasi

id BPN

998.000 Bidang Tanah Belum Disertifikasi

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusa Tenggara Timur Josias Benyamin Lona

"Jumlah bidang tanah yang belum disertifikasi tersebut, tersebar pada 23 kabupaten atau kota di Nusa Tenggara Timur," kata Yosias Benyamin Lona.
Kupang (Antara NTT) - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusa Tenggara Timur Yosias Benyamin Lona mengatakan hingga saat ini masih ada sekitar 988.000 bidang tanah di wilayah provinsi berbasis kepulauan ini yang belum disertifikasi.

"Jumlah bidang tanah yang belum disertifikasi tersebut, tersebar pada 23 kabupaten atau kota di Nusa Tenggara Timur," kata Yosias Benyamin Lona kepada Antara di Kupang, Jumat.

Ia menjelaskan program sertifikasi lahan sudah dilakukan pemerintah sejak tahun 1960-an, namun hingga saat ini jumlah lahan di Indonesia yang belum disertifikasi atau memiliki pengakuan legal baru mencapai 40-an persen.

Jumlah keseluruhan lahan itu (nasional) sekitar 120 juta bidang tanah. Sampai saat ini masih ada 55 persen atau sekitar 60 juta bidang tanah belum disertifikasi. "Dari 60 persen lahan yang belum disertifikasi itu, ada 988.000 bidang tersebar di NTT," katanya.

Mengenai kendala, dia mengatakan pengurusan sertifikat tidak bisa dilakukan secara cepat, karena tidak didukung SDM dan peralatan.

"Tidak ada yang menghambat atau sengaja membuat urusan sertifikat tanah berlama-lama. Proses pengurusan sertifikat tanah memang tidak bisa dilakukan secara cepat, karena minimnya SDM dan peralatan," katanya.

Menurut dia ada dua faktor utama yang menghambat pengurusan sertifikat tanah di provinsi berbasis kepulauan itu yakni keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan peralatan yang digunakan masih sederhana.

Dia mengatakan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) Badan Pertanahan pada 22 kabupaten atau kota dan satu kantor wilayah hanya 408 orang. Itupun sekitar 100 orang sudah tidak produktif dan memasuki usia pensiun.

Jika jumlah PNS sebanyak 408 orang ini dibagi rata saja untuk 23 kantor BPN, maka setiap Kantor BPN hanya ada 21 orang pegawai negeri sipil (PNS), yang harus bekerja melayani masyarakat yang mengajukan permohonan pengurusan sertifikat.

"Permohonan pengurusan sertifikat ini setiap tahun ribuan, sementara petugas kita hanya beberapa orang saja dan tidak didukung dengan peralatan. Jadi memang tidak bisa cepat. Ada masyarakat yang ingin cepat dan mulai mengiming-iming petugas dengan sesuatu," katanya.

Mengenai solusi, dia mengatakan merekrut tenaga kontrakan, tetapi semuanya tergantung pada alokasi anggaran biaya untuk honorarium.

Jika pemerintah pusat mengalokasikan dana yang cukup, maka daerah bisa merekrut tenaga honorer dalam jumlah yang banyak untuk membantu percepatan pengurusan sertifikat tanah di daerah itu, katanya.

Disamping itu, pemerintah pusat bisa membantu menyediakan peralatan yang moderen untuk mendukung kerja para petugas lapangan, sehingga proses pengurusan sertifikat bisa dilakukan lebih cepat dari saat ini, katanya.

Karena itu, tidak ada alasan untuk menuding BPN sengaja berlama-lama dalam pengurusan sertifikat tanah di daerah ini, katanya. 

Sertifikat prona
Terkait dengan program sertifikat gratis, Benyamin Lona mengatakan BPN Nusa Tenggara Timur mendapat jatah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) untuk 10.333 bidang tanah pada 2017.

"NTT diberikan jatah prona 10.333 bidang tanah pada 2017. Saya belum cek sudah terealisasi berapa bidang," katanya.

Dia mengatakan pada 2016, pemerintah pusat memberikan target sertifikasi untuk 77.000 bidang tanah dan realisasi mencapai 80.000 bidang tanah atau melebihi target yang diberikan pusat.

Menurut dia, jumlah bidang tanah baik milik perorangan maupun pemerintah yang disertifikatkan selama empat tahun terakhir ini terus bertambah.

Pada 2013, jumlah sertifikat tanah yang diterbitkan di NTT sebanyak 32 ribu dari 28 ribu yang ditargetkan oleh pemerintah pusat.

Pada 2014, jumlah bidang tanah yang disertifikatkan melalui program nasional sebanyak 36 ribu bidang dari 32 ribu yang ditargetkan.

Sementara pada 2015, jumlah bidang tanah yang disertifikatkan sebanyak 48 ribu dari 36 ribu bidang yang ditargetkan oleh pemerintah pusat, katanya.

Namun, kata Yosias Benyamin Lona, pada 2017 target yang diberikan pemerintah pusat justru berkurang drastis yakni hanya 10.333 bidang tanah.

Padahal, jumlah bidang tanah yang harus disertifikatkan terus bertambah dari waktu ke waktu, katanya.

Karena itu, mestinya pemerintah pusat mengalokasikan anggaran yang lebih besar agar tanah-tanah milik masyarakat NTT yang berbatasan dengan negara tetangga Timor Leste bisa dilegalkan melalui sertifikat, katanya.