KKP Bantu 3.946 Sertifikat untuk Nelayan

id Sertifikat

KKP Bantu 3.946 Sertifikat untuk Nelayan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantu membiayai pembuatan sertifikat sebanyak 3.946 buah bagi para nelayan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), selama lima tahun terakhir (2011-2016) telah membantu membiayai pembuatan 3.946 sertifikat tanah milik nelayan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kupang (Antara NTT) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), selama lima tahun terakhir (2011-2016) telah membantu membiayai pembuatan 3.946 sertifikat tanah milik nelayan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Kita targetkan 5.450 sertifikat tanah nelayan di NTT. Sudah terealisasi hingga 2016 sebanyak 3.946 sertifikat," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Ganef Wurgiyanto kepada Antara di Kupang, Kamis, terkait realisasi program sertifikat tanah gratis bagi nelayan NTT.

Bantuan sertifikasi tanah milik nelayan itu dilakukan melalui program Sehat Nelayan (sertifikasi) hak atas tanah nelayan, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Syaratnya untuk memperoleh bantuan sertifikasi tanah ini antara lain nelayan yang memiliki tanah maksimal 2.000 meter persegi, memiliki kartu nelayan, berdomisili di wilayah pesisir dan memiliki pekerjaan sebagai nelayan.

Syarat lain yang diwajibkan BPN adalah bukti kepemilikan tanah apakah dibeli atau mendapat warisan, dan ada bukti pembayaran PBB, katanya.

Menurut dia, bantuan sertifikasi tanah nelayan ini dalam rangka meningkatkan jaminan akses permodalan bagi nelayan, dan usaha penangkapan ikan skala kecil.

Ganef menambahkan, pada tahun 2017 ini, DKP telah mengalokasikan anggaran untuk membantu membiayai sertifikat tanah nelayan sebanyak 1.300 bidang.

Bidang tanah yang akan disertifikasi pada tahun 2017 ini, sudah dilakukan inventarisasi dan sosialisasi pada tahun 2016 lalu.

Artinya, 1.300 bidang tanah ini sudah diverifikasi oleh instansi terkait dan tinggal dilakukan pengukuran oleh BPN sehingga pada 2018 sudah bisa keluar sertifikat, katanya.

Dia berharap, dengan adanya sertifikat ini, para nelayan dapat memperoleh modal usaha untuk peningkatan usaha dan pengembangan ekonomi produktif lainnya, katanya.

"Kalau ada sertifikat maka ada kepastian hukum atas tanah nelayan. Sertifikat ini bisa digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari perbankan atau lembaga keuangan," katanya.