Kupang (ANTARA) - Pengamat ekonomi dari International Fund for Agricultural Development (IFAD) Dr James Adam mengatakan Bank NTT belum memenuhi syarat untuk memberikan pinjaman dalam jumlah besar, karena asetnya masih Rp1,8 triliun.
"Sesuai dengan aturan, untuk pinjaman sebesar Rp900 miliar maka aset bank harus di atas Rp3 triliun, karena itu Bank NTT yang asetnya masih Rp1,8 triliun belum memenuhi syarat untuk memberikan pinjaman dalam jumlah besar," kata James Adam di Kupang, Sabtu (7/12).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan keputusan DPRD NTT yang telah menyetujui pinjaman Pemprov NTT sebesar Rp900 miliar dari Bank NTT untuk pembangunan infrastruktur di NTT.
Menurut dia, keputusan DPRD yang memberi peluang kepada pemerintah untuk membuka pinjaman daerah sebesar Rp900 miliar dari Bank NTT, secara ekonomi baik karena bunga pinjaman akan masuk kembali ke kas daerah melalui deviden.
Baca juga: Bank NTT bisa berikan pinjaman kepada daerah
Namun, kata James Adam mengingatkan perlu kehati-hatian agar pinjaman daerah itu harus sesuai prosedur dan tidak salah digunakan.
"Pinjaman itu sasarannya jelas untuk pekerjaan fisik sehingga bisa terbukti jelas, tetapi perlu kehati-hatian," katanya.
Dia menambahkan, Bank NTT bisa saja secara aturan belum memenuhi syarat untuk memberi pinjaman dalam jumlah besar, karena itu regulasi harus dipedomani
.
"Sesuai aturan, untuk pinjaman sebesar Rp900 miliar maka aset bank harus di atas Rp 3 triliun. Karena itu, regulasi yang ada harus dipedomani agar tidak salah melangkah," katanya.
Tidak berkapasitas
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Emanuel Kolfidus secara terpisah mengatakan, Bank NTT tidak memiliki kapasitas yang meyakinkan untuk memberikan pinjaman sebesar Rp900 miliar kepada daerah.
Baca juga: PDIP tolak rencana pinjaman sebesar Rp900 miliar
Kondisi ini terlihat jelas dalam dokumen kesimpulan hasil pembahasan komisi III DPRD Provinsi NTT dengan Badan Keuangan Daerah, Biro Hukum, Otoritas Jasa Keuangan RI Perwakilan Provinsi NTT dan PT Bank NTT tentang rencana pinjaman daerah.
Dia menjelaskan, dalam kesimpulan pertemuan pada 19 dan 20 November 2019, menunjukkan bahwa PT Bank NTT termasuk kategori Bank Buku II, dengan modal Rp1,8 triliun, sehingga Bank NTT hanya boleh memberi pinjaman maksimal 10 persen dari modal atau setara dengan Rp180 miliar.
Atas dasar itu, PDI Perjuangan tetap menolak pinjaman daerah, dan menganjurkan kepada pemerintah untuk merencanakan kembali secara lebih seksama.
"Kami berharap pemprov bisa mengikuti prosedur pembahasan APBD, memperhatikan segala persyaratan pinjaman daerah dan melakukan penilaian kapasitas lembaga pemberi pinjaman,"ujarnya.
Baca juga: Target laba Bank NTT Rp500 miliar bisa tercapai
Aset Bank NTT Rp1,8 triliun, belum penuhi syarat berikan pinjaman
Bank NTT belum memenuhi syarat untuk memberikan pinjaman dalam jumlah besar, karena asetnya masih Rp1,8 triliun.