Larangan konvoi kendaraan pada malam Tahun Baru 2020

id konvoi kendaraan

Larangan konvoi kendaraan pada malam Tahun Baru 2020

Wakapolda NTT Brigjen Pol Johni Asadoma (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Polda Nusa Tenggara Timur melarang adanya kegiatan konvoi kendaraan dalam rangka menyambut Tahun Baru 2020 di wilayah provinsi berbasis kepulauan itu.
Kupang (ANTARA) - Polda Nusa Tenggara Timur melarang adanya kegiatan konvoi kendaraan dalam rangka menyambut Tahun Baru 2020 di wilayah provinsi berbasis kepulauan itu.

"Mulai siang ini, kami lakukan strategi preventif dengan cara melakukan patroli keliling dan khusus Kota Kupang kita minta agar tidak ada konvoi atau kebut-kebutan kendaraan bermotor untuk menyambut Tahun Baru ini," kata Wakapolda NTT Brigjen Pol Johni Asadoma kepada wartawan di Kupang, Selasa (31/12).

Hal ini dikatakannya terkait kesiapan personel Polda NTT dalam mengamankan pesta menyambut Tahun Baru 2020 yang khusus di Kota Kupang akan digelar pesta kembang api.

Komandan berbintang satu itu mengatakan bahwa akan ada 776 personel Polda NTT yang akan membantuu Polres Kupang Kota dalam pengamanan menyambut Tahun Baru 2020.

Pihaknya akan terus berpatroli dan jika menemukan ada yang kebut-kebutan di jalanan dengan kendaraan bermotor sudah pasti akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: 5.105 personel gabungan amankan Natal dan Tahun Baru di NTT

Polisi juga meminta pengendara bermotor khusus roda dua dilarang memasang knalpot racing dan ugal-ugalan di tengah Kota Kupang sebab ditakutkan akan mengakibatkan kecelakaan.

"Kami harapkan masyarakat merayakan malam Tahun Baru dengan tenang dan nyaman. Kegiatan berupa konvoi dan arak-arakan dilarang keras," ujar dia.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar kegiatan menyambut pergantian tahun hendaknya dilakukan di lingkungan sekitar saja, seperti di desa atau kelurahan saja dengan cara dibuatkan panggung rakyat.

Polisi sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, tokoh agama, tokoh adat dan pemuda untuk berpartisipasi aktif menjaga keamanan dan ketertiban di NTT khususnya di Kota Kupang.

Sementara itu Dirlantas Polda NTT Kombes Pol Iroth Laurens Recky mengatakan bahwa sesuai dengan UU penggunaan knalpot racing memang dilarang dipasang dikendaraan yang bukan spesifikasinya.

"Karena memang terkadang penggunaan knalpot racing menggangu keamanan dan dan kenyamanan orang lain. Oleh karena itu kita sudah pasti melarangnya. Jika ada yang melanggarnya akan kami tindak," katanya menegaskan.

Baca juga: Akan ada lonjakan penumpang jelang Natal-Tahun Baru 2020