Ina tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan anak di Kupang

id ibu bunuh anak

Ina tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan anak di Kupang

Adriana Lulu Djami alias Ina tersangka tunggal pembunuh anak kandungnya sendiri yang masih dua tahun, hanya karena anaknya kencing di atas kasur pada Rabu (1/1/2020). (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

"Ibu itu sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha...
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kupang Kota menetapkan Adriana Lulu Djami alias Ina (33) sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan anak kandungnya pada Rabu (1/1), hanya karena korban buang air kecil di kasur.

"Ibu itu sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha kepada wartawan, di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (4/1).

Sebelumnya diberitakan, Adriana Lulu Djami diamankan oleh pihak kepolisian setempat setelah pada Rabu (1/1) ditemukan oleh anggota POM TNI AU hendak menguburkan anaknya di lokasi penghijauan di Jalan Adi Sucipto Penfui Kupang.

Pelaku membunuh korban dengan membenturkan kepala korban secara berulang-ulang, sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala, dan korban sempat mengalami panas tinggi dan kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.

Kasus ini terjadi di indekosan Jalan TPU Liliba, Kampung Uki Tau, RT 42/RW 02, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Pelaku menelepon suaminya dan saat suaminya tiba dan melaksanakan shalat, pelaku disuruh suaminya untuk menguburkan korban di lokasi penghijauan.

Hasri menambahkan bahwa untuk suaminya Suhendi sudah menyerahkan diri, dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan dikenakan wajib lapor.

Tersangka dikenakan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Korban sudah dilakukan autopsi oleh dokter forensik dari Mabes Polri AKBP dr Wahyu Hidayati. Autopsi yang dilakukan di ruang pemulasaran jenazah RS Bhayangkara Titus Uli Kupang, dimulai dari pukul 14.38 WITA hingga selesai pada pukul 15.35 WITA. Turut hadir juga pihak keluarga korban.

Setelah dilakukan autopsi, jenazah korban diserahkan ke pihak keluarga yang diterima paman korban Marthen Lado untuk kemudian disemayamkan di Jalan Nangka, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kelapa Lima.