Polisi tangkap lima orang pembawa bahan peledak di Maumere

id Polisi OTT

Polisi tangkap lima orang pembawa bahan peledak di Maumere

Polisi mengamankan lima tersangka pelaku pengedar bahan peledak ikan di Kabupaten Sikka, NTT pada Senin (13/1/2020) dini hari di perkampungan nelayan Wuring, Kelurahan Wolomarang. (ANTARA FOTO/HO-Humas Polair Polda NTT)

"Kami tangkap mereka (lima nelayan tersebut) sekitar pukul 02.00 WITA pada Senin (13/1) dini hari di Pelabuhan Wuring, Maumere, Kabupaten Sikka," kata Ditpolairud Polda NTT Kombes Pol Dwi Suseno..
Kupang (ANTARA) - Direktorat Perairan Polda NTT bersama kru kapal polisi Pulau Sukur 3007 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang nelayan yang diduga kuat membawa bahan peledak atau bom ikan di sekitar Pelabuhan Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

"Kami tangkap mereka (lima nelayan tersebut) sekitar pukul 02.00 WITA pada Senin (13/1) dini hari di Pelabuhan Wuring, Maumere, Kabupaten Sikka," kata Ditpolairud Polda NTT Kombes Pol Dwi Suseno kepada Antara di Kupang, Senin (13/1).

Ia mengatakan lima orang tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin dini hari itu adalah Swandi Juadi, Rudi Salam, Murtani, Syaiful serta Sutarmi. Kelima orang itu tidak murni sebagai nelayan, karena ada yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Ia menceritakan kelima orang tersebut ditangkap berawal dari laporan warga Wuring yang menyebutkan bahwa perkampungan nelayan di barat Kota Maumere itu marak terjadi transaksi penjualan bahan baku pembuatan bom ikan.

Baca juga: Catatan Akhir Tahun - Pemberantasan pemboman ikan di Flores Timur jadi PR

Tim Intelair Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Subdit Gakkum) langsung melakukan penyelidikan di perkampungan nelayan tersebut, kemudian dari hasil pendalaman tim Intelair Subdit Gakkum yang dibantu oleh kru kapal polisi Pulau Sukur 3007 berhasil melakukan tangkap tangan terhadap lima orang pelaku yang membawa dan menguasai barang-barang tersebut .

Sejumlah bahan baku pembuatan bom ikan itu diketahui diambil dari Pulau Pamana yang terletak tak jauh dari Kota Maumere, yang hendak diedarkan pula ke wilayah Kabupaten Flores Timur. "Bersyukur kami lebih dahulu menggerebek mereka," katanya.

Kelima tersangka pelaku tersebut sudah diamankan di Polres Sikka di Kota Maumere untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu motor, 30 karung pupuk matahari ukuran 25 kg, 100 batang detonator dan lima buah telepon genggam. Para tersangka pelaku dituduh melanggar UU No.12/Drt/Tahun 1951 tentang senjata api.

Baca juga: Pemerintah Bakar Dua Kapal Nelayan Pembom Ikan