Polisi tangkap tangan pelaku pengeboman ikan di Rote Ndao

id bom ikan

Polisi tangkap tangan pelaku pengeboman ikan di Rote Ndao

Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang H  Wibowo (kiri) saat menggelar jumpa pers terkait kasus penangkapan pelaku bom ikan di Rote Ndao. (ANTARA FOTO/HO-Polres Rote Ndao)

"Nelayan tersebut tertangkap tangan pada Senin (3/2) saat melakukan aksinya di wilayah perairan Desa Hundihuk, Kecamatan Rote Barat Laut," kata Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang H Wibowo..
Kupang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Rote Ndao di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur menangkap DB, seorang nelayan setempat ketika sedang melakukan aksinya menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak bom. 

"Nelayan tersebut tertangkap tangan pada Senin (3/2) saat melakukan aksinya di wilayah perairan Desa Hundihuk, Kecamatan Rote Barat Laut," kata Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang H Wibowo dihubungi Antara dari Kupang, Selasa (4/2).

Ia menceritakan proses penangkapan terhadap DB dilakukan setelah adanya laporan dari warga sekitar yang menyatakan resah dengan apa yang dilakukan oleh pelaku.

Dalam laporan dari masyarakat setempat, bukan hanya DB saja, tetapi ada beberapa orang juga yang terlibat dalam perbuatan melanggar hukum tersebut, sehingga harus ditangkap.

Baca juga: Pulau Pemana pintu masuk bahan peledak ke Flores
Baca juga: Tiga orang nelayan ditetapkan sebagai tersangka kasus bom ikan


"Saat kami menangkap DB ada tiga orang temannya yang ada di situ juga tetapi mereka berhasil melarikan diri. Tiga orang itu berinisial PK, MK dan HR," tutur dia.

Ketiga pelaku itu ujar dia masih dalam proses pengejaran oleh polres setempat, sehingga jika ada yang melihat ketiga pelaku itu harap segera melaporkan kepada pihak berwajib untuk ditangkap.

Saat ini pelaku berinisial DB masih ditahan di polres setempat beserta sejumlah barang buktinya seperti dua unit kapal perahu motor, dua buah kompresor, enam buah botol bom ikan, dua buah kacamata selam, satu buah senter, satu unit Handphone serta empat puluh enam bungkus korek api.

Pelaku dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun.

Baca juga: Hentikan penggunaan bom saat melaut
Baca juga: Catatan Akhir Tahun - Pemberantasan pemboman ikan di Flores Timur jadi PR
Nelayan menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan. (ANTARA FOTO/HO-Dok)