Kupang (ANTARA) - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang menetapkan tiga orang nelayan, masing-masing MB, MS dan ND sebagai tersangka dalam dua kasus pengeboman ikan di wilayah perairan Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, belum lama berselang.
"Setelah didukung dengan alat bukti yang cukup, kami kemudian menetapkan tiga orang nelayan itu sebagai tersangka dalam kasus pengeboman ikan di perairan Flores Timur," kata Kepala Stasiun PSDKP Kupang Mubarak ketika dihubungi ANTARA di Kupang, Senin (9/12).
Mubarak menjelaskan tersangka berinisial MB dan MS, melakukan praktik pengeboman ikan di Perairan Pantai Desa Ojan Detun, Kecamatan Wulanggitan dan diamankan tim patroli terpadu setempat pada Jumat (29/11).
Sedang, tersangka ND diamankan petugas di Pelabuhan Rakyat Desa Waiwuring, Kecamatan Witihama setelah melakukan pengeboman ikan di perairan sekitar Pelabuhan Feri Deri, Pulau Adonara pada Jumat (6/12).
Baca juga: Hentikan penggunaan bom saat melaut"Jadi kasusnya ada dua dengan waktu dan lokasi kejadian yang berbeda-beda, namun berada di wilayah perairan Flores Timur," ucapnya.
Mubarak menjelaskan, untuk kasus pertama, telah dilakukan proses penyidikan dan dilakukan penahanan terhadap dua tersangka di rumah tahanan Polres Flores Timur.
Sementara untuk kasus terakhir, sudah dimulai proses penyidikan dan tersangka juga dititipkan sementara di tahanan Polres Flores Timur.
Mubarak menambahkan, ikan-ikan hasil tangkapan para tersangka dengan cara dibom itu juga telah dilakukan uji organoleptik di Stasiun Karantina Ikan.
"Karena itu diharapkan dalam waktu dekat berkas sudah rampung dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Flores Timur untuk proses hukum selanjutnya," demikian Mubarak
Baca juga: Telusuri pasokan bahan baku bom ikan ke NTT
Baca juga: Gara-gara menangkap ikan dengan bom, tiga nelayan jadi tersangka