Penambahan Pimpinan DPR Tak Pengaruhi Kinerja

id DPR

Penambahan Pimpinan DPR Tak Pengaruhi Kinerja

Penambahan pimpinan DPR tidak mempengaruhi kinerja

"Sebaiknya tidak perlu karena menambah pimpinan dewan juga tidak berpengaruh pada kinerja pelayanan," kata Johanes Tuba Helan.
Kupang (Antara NTT) - Pengamat hukum tata negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr. Johanes Tuba Helan, Mhum berpendapat, penambahan kursi pimpinan DPR tidak akan mempengaruhi kinerja lembaga itu.

"Sebaiknya tidak perlu karena menambah pimpinan dewan juga tidak berpengaruh pada kinerja pelayanan," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Rabu terkait wacana penambahan pimpinan DPR.

Akhir-akhir ini wacana tentang penambahan kursi pimpinan DPR semakin kencang disuarakan sejumlah fraksi di Senayan. Penambahan kursi pimpinan ini dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Seperti diketahui, saat ini pimpinan DPR terdiri dari lima orang, yakni Setya Novanto (Golkar), Fadli Zon (Gerindra), Fahri Hamzah (PKS), Agus Hermanto (Demokrat), dan Taufik Kurniawan (PAN).

Sejumlah Fraksi termasuk PDI Perjuangan saat ini sedang berusaha melakukan lobi-lobi untuk menambah satu kursi pimpinan melalui upaya revisi UU MD3.

Menurut dia, wacana penambahan kursi pimpinan DPR harus dikaji ulang dan bila perlu tidak dilanjutkan karena hanya akan membebankan uang negara di tengah kemiskinan menjerat bangsa Indonesia.

Dia mengatakan, jumlah Pimpinan DPR dan MPR saat ini sudah cukup. DPR dan MPR masing-masing memiliki lima orang pimpinan.

Jumlah ini kata mantan Kepala Ombudsman NTB-NTT itu, cukup karena fungsi dan tugas yang diemban oleh para pimpinan tidak terlalu banyak.

Apalagi, kewenangan pimpinan juga sangat terbatas, yakni dalam pengawasan administrasi, pimpinan sidang di DPR, hubungan luar negeri, dan simbol institusi atau juru bicara.

"Jumlah pimpinan dinilai tak berhubungan dengan efektivitas kinerja DPR. Jadi tidak perlu banyak-banyak," katanya.

Johanes Tuba Helan mengakui, munculnya wacana penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR saat ini tak terlepas dari keputusan di masa lalu dalam menetapkan pimpinan dua lembaga itu.

Karena itu, hal yang harus dibenahi adalah mekanisme pemilihan pimpinan DPR dan MPR, apakah kembali kepada partai pemenang pemilu atau one man one vote, katanya.