Kupang (Antara NTT) - Pemerintah Kota Kupang menyalurkan bantuan pendidikan senilai Rp171 juta kepada 168 siswa dari orang tua aparatur sipil negara (ASN) golongan I dan II lingkup pemerintah setempat.
"Bantuan tersebut diberikan untuk para siswa dengan jenjang pendidikan mulai sekolah dasar hingga perguruan tinggi," kata Wali Kota Kupang Jonas Salean di Kupang, Kamis.
Dia mengatakan kebijakan itu dimaksud untuk mendorong para siswa dari orang tua ASN dengan golongan I dan II terus menempuh pendidikan di tingkatannya demi penyediaan sumber daya bagi pembangunan manusia daerah ini ke depan.
Meskipun anak dari orang tua golongan I dan II namun tidak boleh berhenti bersekolah, sehingga Pemerintah Kota Kupang memilih memberikan bantuan tersebut sebagai dukungan bagi para siswanya.
Pemerintah sangat sadar akan penghasilan atau gaji dari setiap ASN bergolongan I dan II, sehingga butuh tambahan dan dorongan untuk anak-anaknya yang sedang bersekolah.
Dengan Peraturan Wali Kota Kupang telah ditetapkan pada 2017, setiap kategori siswa akan mendapat bantuan pendidikan berbeda.
Untuk jenjang perguruan tinggi diberikan bantuan senilai Rp2 juta per mahasiswa dengan jumlah penerima 15 orang.
Jenjang SMA mendapat bantuan senilai Rp1.250.000 per siswa untuk 31 orang, SMP senilai Rp1 juta per siswa untuk 44 orang dan SD senilai Rp750 ribu per orang untuk 78 siswa.
Diharap bantuan itu bisa menjadi daya dorong bagi orang tua dan para siswa khususnya untuk terus belajar meningkatkan daya dan mutu hasil studinya menjadi lebih baik.
"Saya sudah sampaikan kepada orang tua siswa penerima agar dimanfaatkan sesuai sasaran. Jangan disalahgunakan untuk hal konsumtif lainnya," kata Jonas.
Mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang itu mengatakan segera mengubah peraturan wali kota sebagai dasar pemberian bantuan itu untuk penambahan nilai bantuan agar ke depan bisa lebih baik.
Dia menyebut rencana perubahan itu akan berformasi, untuk jenjang mahasiswa, naik menjadi Rp3 juta per mahasiswa. Atau ada kenaikan sebanyak Rp1 juta.
Untuk SMA naik menjadi Rp2.500.000 dari sebelumnya Rp1.250.000 setiap siswanya. SMP naik menjadi Rp1,5 juta, naik dari Rp1 juta. Sementara untuk siswa SD akan naik menjadi Rp1 juta dari sebelumnya Rp750 ribu per siswanya.
Selain menaikkan bantuan pendidikan, akan juga berubah santunan uang duka bagi ASN meninggal dari sebelumnya Rp2 juta per satu orang meninggal menjadi Rp3,5 juta. "Ada kenaikan sebanyak Rp1,5 juta per satu orang meninggal," katanya.
Penambahan santunan dana duka bagi ASN golongan I dan II ini sebagai bagian dari penyesuaian biaya pemakaman yang tentu akan terus naik seiring perkembangan kenaikan barang kebutuhan ke depan.
Sedangkan untuk iuran ASN yang biasanya ditagih melalui Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi golongan I akan dihapus sementara untuk golongan II akan dikurangi.
Hal ini agar tidak lagi ada beban biaya dari ASN golongan I yang penghasilnya juga tidak terlalu mampu untuk diperuntukan bagi pembiayaan lain-lainnya.
"Ini bentuk kepemimpinan kita bagi para ASN bergolongan I dan II di lingkup Pemerintah kota Kupang," kata Jonas Salean.