BNN Serahkan Buronan asal Timor Leste

id DPO

BNN Serahkan Buronan asal Timor Leste

Anggota BNN bersenjata lengkap membawa AL seorang pria berkewarganegaraan Timor Leste yang menjadi DPO Polisi Timor Leste di Kupang, Jumat (5/5). (Foto Antara/Kornelis Kaha)

Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan seorang buronan berinisial AL yang kabur dari penjara Da Costa, Timor Leste, setelah ditangkap pada 3 Mei 2017.

Kupang (Antara NTT) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan seorang buronan berinisial AL yang kabur dari penjara Da Costa, Timor Leste, setelah ditangkap pada 3 Mei 2017.

"AL diserahkan langsung di Kupang, Jumat, oleh Kepala BNN NTT Muhammad Nur kepada Pemerintah Timor Leste yang diwakilkan Konsulat dan Kepala Intelijen Timor Leste," kata Donny Bramanto, Kepala Bidang Pemberantasan BNN NTT di Kupang, Jumat.

Kepada para wartawan, Donni menjelaskan ada tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) yang kabur dari Penjara Da Costa, Timor Leste, pada 2013 yaitu AL, GA, dan OR.

Ketiga narapidana itu, lanjutnya, kabur sejak 2013 setelah terjadi keributan di Penjara Da Costa, Dili, ibu kota Timor Leste, dua DPO di antaranya (AL dan OR) dipenjara karena kasus pembunuhan dan OR tersandung kasus narkoba.

"Menurut informasi yang kami peroleh pada waktu itu terjadi keributan di dalam penjara dan ketiga narapidana ini memanfaatkan situasi itu untuk kabur dari penjara," katanya.

Ia menjelaskan selanjutnya Pemerintah Timor Leste melayangkan surat kepada Pemerintah Indonesia terkait kaburnya ketiga narapidana itu.

Berdasarkan informasi itu, lanjutnya, BNN NTT melakukan penelusuran yang disokong penuh Kepolisian Daerah NTT dan Kepolisian Resor se-daratan Pulau Timor dengan berbagai informasinya.

"Beberapa bulan kami ikuti DPO ini, memang pintar dia berpindah-pindah tempat dan kami ikuti sampai 3 Mei lalu sekitar pukul 20.00 Wita malam kami dapatkan salah satu DPO (AL) di suatu tempat dan kami amankan di sini," katanya. Sementara itu, dua buronan DPO lainnya (GA dan RO) masih belum ditemukan.

BNN NTT, kata Donny hanya fokus menelusuri dua DPO yakni AL yang sudah tertangkap dan GA yang dipenjara karena kasus narkoba yang sedang proses banding di pengadilan namun saat ini masih kabur.

Ia menambahkan BNN akan terus mengembangkan pencarian buronan GA yang diduga masih berada di Indonesia. "Sementara masih kami dalami terus keberadaan GA ini dan tentu akan terus ditelusuri karena kami menduga saat ini DPO, GA ini masih berada di Indonesia," katanya.


Intelijen Timor Leste
Sementara itu, Kepala Intelijen Negara Timor Leste Jose Maria Netomok, mengatakan dua orang DPO (Daftar Pencarian Orang) masing-masing berinisial GA dan OR yang kabur dari Penjara Da Costa, Timor Leste pada 2013 silam masih terus ditelusuri.

Jose sendiri hadir di Kupang, Jumat, bersama Konsulat Timor Leste bersama sejumlah aparat keamanan dalam rangka penyerahan salah satu DPO berinsial AL yang berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 3 Mei 2017 lalu.

Ia pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada BNN dan Kepolisian NTT yang telah membantu menangkap salah satu DPO yang dicari Kepolisian Timor Leste selama hampir empat tahun itu.

Jumlah narapidana yang kabur dari penjara Da Costa, Dili, ibu kota negara Timor Leste sejak 2013 sebanyak tiga orang, masing-masing berinsial GA, OR, dan AL.

"Dua DPO, GA dan OR ini masih terus ditelusuri, sementara AL ini sudah tertangkap dan sudah kita terima," kata Jose.

Jose menjelaskan AL yang sudah berhasil ditangkap itu telah dihukum penjara 26 akibat kasus pembunuhan demikian juga OR. Sementara DPO lainnya GA` dihukum 25 tahun karena kasus narkoba.

Ketika ditanyai terkait penyebab kaburnya tahanan, Jose mengatakan, prosesnya panjang.

Ia mengaku, belum jelas mengetahuinya kejadiaan kaburnya tahanan pada waktu itu yang berada dalam tugas atau kewenangan Lembaga Pemasyarakatan setempat.

"Saya kurang tahu perisisnya (cara tahanan kabur) tapi waktu itu Lembaga Pemasyarakan yang punya tugas, setelah kabur dari sana maka Badan Inteligen mulai menelusuri," katanya.

Ia mengatakan, semenjak tahanan tersebut menjadi DPO, Pemerintah Timor Leste bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia secara khusus Kepolisian NTT untuk mengupayakan penangkapan.

"Kerja sama memang baru dilakukan tahun 2015 tapi sejak empat tahun lalu sejak tahanan kabur kita sudah minta BNN dan Kepolisian di NTT untuk membantu," katanya.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN NTT Donny Bramanto, mengatakan dari informasi yang diperoleh pihaknya, ketiga tahanan tersebut kabur usai keributan yang terjadi di Penjara Da Costa di Dili.

"Menurut informasi yang kami peroleh pada waktu itu terjadi keributan di dalam penjara dan ketiga narapidana ini memanfaatkan situasi itu untuk kabur dari penjara," katanya.

Berdasarkan informasi itu, lanjutnya, BNN NTT melakukan penelusuran yang disokong penuh Kepolisian Daerah NTT dan Kepolisian Resor se-daratan Pulau Timor dengan berbagai informasinya.

BNN NTT, kata Donny hanya fokus menelusuri dua DPO yakni `AL` yang sudah tertangkap dan `GA` yang dipenjara karena kasus narkoba yang sedang dalam proses banding di pengadilan.

"Beberapa bulan kami ikuti DPO ini, memang pintar dia berpindah-pindah tempat dan kami ikuti sampai 3 Mei lalu sekitar jam 8 malam kami dapatkan salah satu DPO (AL) di suatu tempat dan kami amankan di sini untuk diserahkan," katanya.