Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, memutuskan untuk menutup semua tempat hiburan malam, guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di wilayah ibu kota provinsi berbasis kepulauan itu.
Penutupan semua tempat hiburan malam itu tertuang dalam surat pemberitahuan Wali Kota Kupang Nomor 103/Dispar.556/III/2020 ditandatangani Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore yang diperoleh di Kupang, Senin, (23/3).
Baca juga: Wali Kota Kupang ingatkan warga tidak keluyuran
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore mengatakan penutupan tempat hiburan malam tidak hanya berlaku bagi tempat-tempat karaoke namun juga semua aktivitas hiburan seperti diskotik/pub, spa rumah pijat.
"Semua tempat-tempat hiburan itu mulai 20 Maret 2020 ditutup. Kami akan terus melakukan pemantauan setelah adanya pemberitahuan ini." kata Wali Kota Kupang.
Ia menambahkan penutupan tempat hiburan malam untuk menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi NTT guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 dengan melakukan pembatasan interaksi dengan orang lain.
Baca juga: Kota Kupang gandeng Kimia Farma racik cairan pembersih tangan
"Pertemuan yang melibatkan banyak orang atau aktivitas lainnya yang berpotensi terjadinya penyebaran virus corona semuanya ditiadakan," katanya menegaskan.
Menurut mantan Anggota DPR-RI dari Partai Demokrat ini penutupan semua tempat hiburan malam itu mulai berlangsung 20 Maret hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Pemerintah Kota Kupang juga telah melakukan disinfektan pada lokasi Taman Nostalgia dan Taman Bundaran Tirosa yang selalu dipadati warga Kota Kupang, sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.
Baca juga: Warga Kota Kupang kesulitan mendapatkan masker dan cairan antiseptik
Pemerintah, tambah dia, juga melakukan penertiban terhadap para kelompok pemuda yang keluyuran pada malam hari di area publik.
"Petugas Satpol PP Kota Kupang secara rutin melakukan patroli di berbagai area publik untuk membubarkan para pemuda yang berkumpul pada malam hari di kawasan patung Tirosa," tegas Jefri.
Tempat hiburan malam di Kota Kupang ditutup pemerintah
"Semua tempat hiburan malam itu mulai 20 Maret 2020 ditutup. Kami akan terus melakukan pemantauan setelah adanya pemberitahuan ini." kata Wali Kota Jefri Riwu Kore.