Menkominfo: Masyarakat Tidak Fobia Gunakan Internet

id Infokom

Menkominfo: Masyarakat Tidak Fobia Gunakan Internet

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara

"Jangan sampai ada fobia memakai internet. Masyarakat tidak boleh takut memakai internet," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Jakarta (Antara NTT) - Masyarakat di Tanah Air diharapkan tidak fobia atau ketakutan secara berlebihan dalam menggunakan internet sehubungan dengan serangan siber yang telah terjadi secara global selama beberapa hari ini.

"Jangan sampai ada fobia memakai internet. Masyarakat tidak boleh takut memakai internet," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dalam siaran pers Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), di Jakarta, Selasa, (16/5).

Menurut Rudiantara, kementerian yang dipimpinnya telah bekerja keras melakukan sosialisasi cara menghindari serangan siber yang terjadi melalui perangkat Ransomware Wannacry dan meminimalisasi jumlah komputer yang terinfeksi oleh hal tersebut.

Menkominfo memaparkan, seperti yang telah disosialisasikan oleh Kemenkominfo, masalah serangan Ransomware Wannacry itu solusinya cukup mudah.

Hal tersebut, lanjutnya, dapat dilakukan hanya dengan memutuskan sebentar komputer dari jaringan internet dan melakukan tindakan back up data yang ada.  

Rudiantara menuturkan pihaknya baru mendapatkan laporan dua lembaga publik yang terinfeksi Ransomware Wannacry, yaitu Rumah Sakit Kanker Nasional Dharmais dan Rumah Sakit Jantung Harapan Kita.

Pada kedua lembaga itu pun, menurut Rudiantara, penggunaan internet dilaporkan sudah normal kembali.

Sebagai antisipasi menyebar serangan siber, Kemenkominfo juga telah mengamankan tiga sektor strategis, yaitu layanan keuangan, transportasi, dan energi dengan menjalin pengamanan bersama Ketua OJK Muliaman Hadad, Menteri Perhubungan Ignasius Johan, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Salah satu langkah pengamanan Kemenkominfo lainnya adalah berkoordinasi dengan semua perusahaan operator anggota APJII untuk memutus jaringan sementara guna pencegahan penyebaran serangan siber tersebut.