Kupang miliki empat rumah sakit penyangga tangani pasien COVID-19

id COVID-19, NTT, Kupang, RS Second line

Kupang miliki empat rumah sakit penyangga tangani pasien COVID-19

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur , Marsiana Halek (kedua dari kanan) menandatangani dokumen kerjasama dengan Pemerintah Kota Kupang untuk penanganan pasien COVID-19, Rabu (6/5/2020). (Antara/HO-Humas dan Protokol Kota Kupang.)

Perjanjian kerja sama dengan empat rumah sakit itu sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan terkait penanganan pasien COVID-19 di Kota Kupang
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penandatanganan kerja sama dengan empat rumah sakit penyangga di daerah itu yang akan menangani pasien COVID-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dr Retnowati kepada wartawan di Kupang, Kamis (7/5), mengatakan penandatanganan kesepakatan kerja sama dilakukan untuk kepentingan penanganan pasien yang diduga terpapar COVID-19.

Ia mengatakan penandatangan kesepakatan dengan empat rumah sakit itu telah dilaksanakan pada Rabu (6/5) dengan mengacu pada protokol kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19.

Ia mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kota Kupang, Yoseph Rera Beka.

Empat rumah sakit penyangga yang dilibatkan dalam penanganan pasien terduga COVID-19 di Kota Kupang, yaitu RSUD SK Lerik, Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Ully, Rumah Sakit Tentara (RST) Wirasakti, serta Rumah Sakit Siloam Kupang.

Kerja sama penanganan COVID-19 di ibu kota provinsi NTT itu berdasarkan surat kuasa Wali Kota Kupang Nomor: 004.a/BAG.KS.119/I/2020 tanggal 03 Januari 2020.

Menurut Retnowati perjanjian kerja sama dengan empat rumah sakit itu sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan terkait penanganan pasien COVID-19 di Kota Kupang.
Pemerintah Kota Kupang melakukan penandatangan kerjasama dengan Rumah Sakit Tentara Wirasakti Kupang untuk penanganan pasien COVID-19, Rabu (6/5/2020). (Antara/HO-Humas dan Protokol Kota Kupang.)

Ia mengatakan ruang lingkup perjanjian ini meliputi penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan COVID-19 mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan penetapan rumah sakit second line rujukan kasus COVID-19 sesuai SK Gubernur NTT, Nomor: 120/KEP/HK/2020.

Pelayanan yang dilakukan rumah sakit "second line" meliputi pemeriksaan pasien pada poli COVID-19, alur deteksi dini dan respons di pintu masuk wilayah Kota Kupang, pengiriman spesimen dan pelaporan hasil pemeriksaan di wilayah kerja Pemkot Kupang, serta alur penanganan COVID-19 di Puskesmas.