OJK NTT minta pemda berikan kelonggaran bagi lembaga keuangan berakitvitas

id NTT,OJK NTT,Lembaga keuangan,keringanan kredit,kendala relaksasi kredit

OJK NTT minta pemda berikan kelonggaran bagi lembaga keuangan berakitvitas

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Robert Sianipar (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Melalui surat Ketua Dewan Komisoner OJK, kami sudah meminta kepada para kepala daerah di NTT bahwa dalam rangka pembatasan sosial ini agar lembaga keuangan diberikan kelonggaran untuk bisa beraktivitas.

Kupang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah minta pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota di provinsi setempat agar memberikan kelonggaran bagi lembaga keuangan untuk beraktivitas di tengah penerapan protokol penanganan pandemi COVID-19.

“Melalui surat Ketua Dewan Komisoner OJK, kami sudah meminta kepada para kepala daerah di NTT bahwa dalam rangka pembatasan sosial ini agar lembaga keuangan diberikan kelonggaran untuk bisa beraktivitas,” kata Kepala Kantor OJK NTT, Robert Sinaipar dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa, (12/5).

Baca juga: Pemberhentian Dirut Bank NTT kewenangan pemegang saham
Baca juga: Di Kota Kupang, 2.117 debitur sudah dapat keringanan kredit


Ia mengatakan, upaya ini penting untuk mengatasi kendala yang dihadapi para lembaga keuangan di NTT baik perbankan maupun perusahaan pembayaran (leasing) yang mengalami kesulitan dalam merealisasikan keringanan kredit atau relaksasi kepada nasabah atau debitur sebagai dampak dari pandemi COVID-19.

Salah satu kendala yang dihadapi, kata dia, adanya pembatasan sosial dalam upaya pencegahan COVID-19 sehingga lembaga keuangan tidak bisa mengunjungi nasabah atau debitur yang mengajukan permohonan keringanan kredit.

“Karena itu mereka perlu diberikan kelonggaran untuk bisa beraktivitas. Tentunya aktivitas terbatas dengan memperhatikan jarak sosial dan lain-lain,” katanya.

“Ini penting sehingga lembaga keuangan bisa melakukan kunjungan ke nasabah kalau perlu, mengisi ATM, sebagainya sehingga pelayanan sektor keuangan bisa tetap berjalan,” katanya.

Robert Sianipar mengatakan, pihaknya menerima banyak keluhan dari nasabah atau debitur di NTT yang belum menikmati kebijakan keringanan kredit dari pemerintah karena kendala pembatasan sosial yang dialami lembaga keuangan untuk menindaklanjuti pengajuan.

Untuk itu pihaknya juga telah menyarankan beberapa langka atau terobosan ke lembaga keuangan dalam mendapatkan data baru dari nasabah yang mengajukan permohonan keringanan kredit

“Kami sarankan kalau membutuhkan data baru dari nasabah maka bisa dengan meminta nasabah untuk mengirim foto lokasi usaha, agunan, dan mengirim rekening, dokumen, dan lainnya, dan kalau perlu wawancara untuk mengambil keputusan maka bisa dilakukan lewat telpon,” katanya.

Baca juga: Kata OJK, nasabah wajib ajukan permohonan untuk keringanan kredit

Ia mengatakan, langkah-langka seperti perlu dijelaskan setiap lembaga keuangan dalam standar prosedur operasionalnya sehingga pembatasan sosial tidak menjadi kendala dalam merealisasikan keringanan kredit ke masyarakat atau nasabahnya.