Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Otortitas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur, Robert Sianipar mengatakan, pemberhentian Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard Rihi merupakan kewenangan pemegang saham.
"Kalau merujuk kepada UU Perseroan Terbatas, pemegang saham mempunyai hak untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus (direksi/dewan komisaris)," kata Robert Sianipar kepada ANTARA di Kupang, Jumat, (8/5).
Dia mengemukakan hal itu, ketika dimintai tanggapan seputar pemberhentian Dirut Utama Bank NTT, dan dampaknya terhadap citra bank milik pemerintah dan rakyat NTT itu.
Baca juga: Pemberhentian Dirut Bank NTT Kewenangan Pemegang Saham
Baca juga: OJK sebut ribuan debitur di Kota Kupang ajukan keringanan kredit
Menutut dia, forum tertinggi itu yakni rapat umum pemegang saham (RUPS), untuk meminta pertanggungjawaban pengurus atas kinerja setahun terakhir.
RUPS kata dia, tentu akan mengevaluasi kalau target tidak tercapai, maka tentu bisa menjadi dasar untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Kalau mengenai dampak terhadap citra Bank NTT, ini kan tentu bagaimana komunikasi ke publik dan kemarin sudah disampaikan alasan-alasan yang menjadi dasar pertimbangan," katanya.
"Dan kalau semangatnya adalah membuat Bank NTT lebih baik, maka tentu bagus", kata Robert Sianipar menambahkan.
Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard Rihi digantikan posisinya oleh Alex Riwu Kaho yang sebelumnya menjabat Direktur Pemasaran Dana.
Izhak Eduard Rihi dinonaktifkan sebagai Dirut Bank NTT dan bergeser posisinya menduduki jabatan Direktur Kepatuhan.
Pergantian ini menjadi keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan 2019 dan RUPS Luar Biasa 2020.
Gubernur NTT, Viktor Laiskodat dalam keterangan terpisah mengatakan, Bank NTT mempunyai target laba bersih Rp 500 miliar, namun sampai dengan RUPS dilakukan, capaiannya tidak dipenuhi bahkan sangat kecil dari Rp 200 miliar.
Untuk itu dalam RUPS tersebut, kata dia, harus dilakukan penyegaran manajemen dengan pergantian tersebut.
"Oleh karena RUPS memutuskan melakukan penyegaran dan menonaktifkan Dirut dan Dirut akan bergeser ke Direktur Kepatuhan nantinya," jelas Viktor Bungtilu Laiskodat.
Juvenile Jodjana menambahkan, RUPS sangat mempertimbangkan untuk menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat.
Selain itu, keputusan pergantian jabatan ini adalah untuk mencapai target. Target laba Bank NTT akan turun menjadi Rp 200 miliar berkaitan dengan COVID-19, katanya.
Pemberhentian Dirut Bank NTT kewenangan pemegang saham
Kalau merujuk kepada UU Perseroan Terbatas, pemegang saham mempunyai hak untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus (direksi/dewan komisaris)