Gagal Lelang Blanko E-KTP di Kemendagri

id Blanko e-KTP

Gagal Lelang Blanko E-KTP di Kemendagri

Petugas Dinas Kependudukan Kota Kupang memeriksa KTP milik sejumlah penumpang kendaraan umum saat dilaksanakannya penertiban Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Kupang. (Antara Foto/Kornelis Kaha)



Kupang (Antara NTT) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang David Marts Mangi mengatakan, tertundanya pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik  (e-KTP) di daerah itu, karena kehabisan blanko yang disebabkan oleh gagal lelang di Kementerian Dalam Negeri.


"Kami sudah mendapatkan pemberitahuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil perihal kehabisan blanko di Jakarta dan masih mengalami gagal lelang pengadaanya," kata David di Kupang, Kamis.


Menurut David, Kementerian Dalam Negeri hingga saat ini tidak memiliki stok blanko untuk dikirimkan ke daerah-daerah termasuk Kota Kupang.


Dalam konteks itu, Kementerian Dalam Negeri sedang berupaya melakukan pengadaan dengan sistem tender, namun belum juga ada perusahaan yang memenuhi syarat mengadakan kepingan blanko tersebut.


Ada sebanyak delapan juta keping blanko KTP elektronik yang dilelang untuk diadakan pihak ketiga, namun belum ada perusahaan yang memenuhi syarat administrasi dan uji teknis menanganinya.


Kementerian kemudian memberikan jalan keluar bagi warga untuk tetap melakukan aktivitas dengan pemenuhan syarat sebagai warga negara sah termasuk pelaksanaan pilkada, dengan surat keterangan kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.


Menurut David, surat keterangan kependudukan itu sifat dan kekuatan berlakunya sama dengan KTP elektronik sehingga tidak perlu dipersoalkan.


Format surat keterangan kependudukan itu berlaku nasional sama di seluruh daerah karena dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. "Hal ini sudah sesuai dan didasari kepada Undang-undang tentang Administrasi kependudukan serta undang-undang pemilu," katanya.


Terkait jumlah surat keterangan kependudukan yang sudah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, David mengaku masih melakukan penghitungan atas pendataan yang sudah ada. "Sudah lumayan karena warga kian sadar akan data kependudukan yang sah," katanya.


David mengaku hingga saat ini Kota Kupang membutuhkan sedikitnya 30 ribu keping blanko KTP elektronik untuk melayani pencetakan KTP warga yang sudah melakukan perekaman data kependudukan sejak Juni hingga Desember 2016 ini.


Meskipun blanko KTP elektronik masih sedang diproses di Kementerian Dalam Negeri, namun diharap warga untuk tetap melakukan perekaman sehingga ketika blanko sudah tersedia, proses pencetakan sudah bisa dilakukan. "Kita butuh kerja sama warga untuk terus melakukan perekaman," katanya.


Terkait jumlah warga yang sudah melakukan perekaman, David menyebut hingga Agustus 2016, sudah mencapai 367.308 orang dari jumlah wajib KTP daerah itu berjumlah 409.675 orang.


Sementara dari jumlah yang belum terekam data dirinya secara elektronik sebanyak 42.367 orang dari keseluruhan jumlah penduduk Kota Kupang sebanyak 536.462 jiwa.


"Dan yang sudah terekam namun belum tercetak KTP elektroniknya berjumlah 6.612 KTP. Sedangkan yang sudah dicetak sebanyak 198.216 KTP," katanya.


Dia berharap warga untuk terus melakukan perekaman sehingga data dirinya sebagai warga Kota Kupang bisa masuk dan tercatat dalam data base yang ada dan pada saatnya bisa dicetak KTP elektroniknya.