Dikbud Pantau Penerimaan Siswa Berbasis Zonasi

id Dikbud

Dikbud Pantau Penerimaan Siswa Berbasis Zonasi

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Aloysius Min

"Sejauh ini tidak ada masalah. Kita terus mengawasi melalui kantor UPT Dinas Pendidikan di daerah-daerah,"



Kupang, (AntaraNTT) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur terus memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDP) di sekolah negeri berbasis zonasi.


"Sejauh ini tidak ada masalah. Kita terus mengawasi melalui kantor UPT Dinas Pendidikan di daerah-daerah," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Aloysius Min di Kupang, Jumat.


Kemdikbud mengeluarkan aturan penerimaan siswa baru di sekolah negeri berbasis zonasi, sehingga setiap anak tidak bisa seenaknya memilih sekolah negeri yang diinginkan.


Ketentuan sistem zonasi dalam PPDB 2017/2019 itu tertuang dalam Permendikbud 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.


Di pasal 90 Permendikbud tersebut di atur dengan jelas bahwa minimal 90 persen kuota siswa baru diisi siswa baru dari radius terdekat.


Kuota terdekat ini bisa berbasis kelurahan/desa atau kecamatan. Ketentuan sistem zonasi ini tidak berlaku untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).


Menurut Aloysius Min, sistem zonasi ini sangat membantu peserta didik baru, terutama siswa tak mampu yang tidak bisa mendaftar di sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggal karena tidak bisa bersaing dengan calon anak didik lain.


Peserta didik baru harus mencari sekolah yang jauh dari rumah sehingga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi, katanya.


"Jadi dengan zonasi ini, 40 persen anak yang tinggal satu kilo meter dari sekolah diterima dengan syarat khusus seperti anak miskin, sedangkan 60 persen syarat umum," katanya menjelaskan.


Dia berharap, semua sekolah dapat melaksanakan sistem zonasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan.