Dikbud NTT Hormati Langkah Penyidik KPK

id Panggil paksa

Dikbud NTT Hormati Langkah Penyidik KPK

Dikbud NTT hormati langkah hukum KPK

"Saya sedang berada di luar, tetapi sudah menerima laporan bahwa ada tiga pegawai yang dipanggil paksa oleh KPK," kata Yohanna Lisapaly..
Kupang (Antara NTT) - Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Yohanna Lisapaly mengatakan, menghormati langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil paksa tiga pegawai dalam kasus dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2017.

"Saya sedang berada di luar, tetapi sudah menerima laporan bahwa ada tiga pegawai yang dipanggil paksa oleh KPK karena tidak mengindahkan panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dana PLS," kata Yohanna Lisapaly kepada Antara di Kupang, Kamis.

Dia mengemukakan hal itu, menjawab pertanyaan seputar penjemputan paksa dua ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (23/11).

Ketiga saksi itu masing-masing, John Radja Pono, Nelci Ballo dan Gloripka Adoe. Mereka dijemput paksa di gedung kantor Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT di  Jalan Soeharto.

Upaya pemanggilan paksa itu dilakukan Tim penyidik KPK di-backup enam personel Brimobda NTT bersenjata lengkap.

Para saksi diamankan tanpa perlawanan. Ketiganya langsung dibawa tim KPK dengan tiga unit mobil Innova ke Mapolda NTT dan selanjutnya diperiksa intensif hingga pukul 17.00 WITA.

Tim penyidik KPK kembali memeriksa sejumlah saksi di Mapolda NTT. Pemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tidak pidana korupsi dana program pendidikan luar sekolah (PLS) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Provinsi NTT TA 2007 senilai Rp77 miliar.

Saksi yang diperiksa terdiri atas pengurus Forum Komunikasi Tenaga Lapangan Dikmas (FK-TLD) tingkat Provinsi NTT dan kabupaten/kota. Termasuk beberapa kontraktor pelaksana yang ikut mengerjakan program PLS.

Plh Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta (9/11) mengatakan keberadaan tim penyidik di Kupang dalam rangka mengembalikan berkas perkara PLS sebagaimana putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), sekaligus melakukan penyidikan perkara PLS NTT yang proses hukumnya dimulai dari awal.

Yohanna Lisapaly mengatakan, sebagai warga negara, harus menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

Dia juga berharap, jika masih ada pegawai dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT yang dipanggil untuk memberikan keterangan, untuk tidak mangkir.

"Kita semua wajib memberikan dukungan kepada penyidik KPK untuk menangani kasus ini," kata Yohanna yang juga Plt. Wali Kota Kupang itu.