Kemendagri ingatkan bendahara di NTT hindari korupsi

id ntt,kupang,kemendagri, penyususnan apbd

Kemendagri ingatkan bendahara di NTT hindari korupsi

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, RI, Arsan Latif (kiri) saat memberikan arahan dalam sosialisasi pedoman Penyusunan APBD TA 2021 dan bimbingan teknis sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) di Kupang, Jumat (17/7/2020). (Antara/ Benny Jahang)

Kami perlu mengingatkan agar penyusunan APBD tidak boleh tertunda sekalipun dalam pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung saat ini
Kupang (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan para bendahara keuangan di Nusa Tenggara Timur agar menggunakan anggaran APBD sesuai dengan aturan yang berlaku guna menghindari terjadinya kasus korupsi.

Demikian dikatakan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, RI, Arsan Latif dalam sosialisasi pedoman Penyusunan APBD TA 2021 dan bimbingan teknis sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) di Kupang, Jumat, (17/7).

Ia mengatakan, penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 sedang berjalan kendati berlangsung di tengah pandemi COVID-19.

Baca juga: Gubernur-Kejati NTT tandatangan kesepakatan kerja sama perdata dan TUN

"Kami perlu mengingatkan agar penyusunan APBD tidak boleh tertunda sekalipun dalam pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung saat ini," kata Arsan Latif.

Arsan Latif mengatakan, dalam postur APBD selalu terdapat pos pendapatan dan pos pengeluaran sehingga berbagai anggaran yang digunakan harus sesuai dengan aturan berlaku.

"Ada resep bagi para bendahara di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yakni semua yang diterima dan semua yang dikeluarkan harus mempunyai dasar hukum, apabila mengikuti mekanisme ini maka dapat dapat dipastikan aman," kata Arsan Latif.

Dia berharap kepada seluruh bendahara keuangan di provinsi berbasis kepulauan ini membaca dan mempedomani dasar-dasar hukum yang mengatur tentang pelaksanaan APBD secara baik guna menghindari penyimpangan keuangan daerah yang berujung pada terjadinya kerugian keuangan negara.

Baca juga: Gubernur minta Kejaksaan kawal penggunaan dana COVID-19 di NTT

"Harapan kami adalah minimal mengetahui aturan dalam pedoman umum pengelolaan APBD. Dasar-dasar hukumnya disitu sehingga tidak terjadi kerugian Negara atau kerugian daerah," kata Arsan Arif dalam kegiatan yang juga dihadiri sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Setda NTT.

Ia berharap para bendahara di daerah ini untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga bebas dari jeratan hukum.