Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mendorong pemerintah kabupaten/kota segera menerbitkan peraturan bupati atau wali kota sebagai pedoman dalam mencegah penyebaran COVID-19 selama pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru.
"Pemerintah NTT mendorong bupati/wali kota untuk secepatnya menerbitkan peraturan bupati atau wali kota untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran COVID-19 dalam masa adaptasi kebiasaan baru," kata Kepala Biro Humas Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Marius Ardu Jelamu di Kupang, Senin, (20/7).
Baca juga: Warga diminta tetap waspadai COVID-19 saat adaptasi kebiasaan baru
Dia mengatakan hal itu terkait upaya antisipasi pemerintah terhadap penyebaran COVID-19.
Ia mengatakan peraturan bupati atau wali kota dibutuhkan untuk pedoman pemerintah daerah dalam mengatasi penyebaran COVID-19 selama adaptasi kebiasaan baru.
"Dalam peraturan bupati akan mengatur secara detail tentang protokol kesehatan yang harus dilakukan warga dalam mencegah penyebaran COVID-19, termasuk sanksi bagi yang melangar," kata dia.
Ia mengaku belum mengetahui secara persis berapa kabupaten di NTT yang telah memiliki peraturan bupati yang mengatur penanganan COVID-19.
"Kami hanya tahu baru Kota Kupang yang telah memiliki peraturan wali kota untuk penanganan COVID-19. Untuk kabupaten lainnya kemungkinan sedang berproses untuk memiliki peraturan bupati dalam mencegah penyebaran COVID-19," kata Marius.
Baca juga: Bertambah tiga, pasien positif COVID-19 di NTT jadi 134 orang
Dia berharap, pemerintah kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan itu mengawasi secara ketat terhadap penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran penularan COVID-19 sehingga penyebaran virus bisa dikendalikan sejak dini.
Pemda di NTT didorong terbitkan peraturan penanganan COVID-19
Pemerintah NTT mendorong bupati/wali kota untuk secepatnya menerbitkan peraturan bupati atau wali kota untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran COVID-19 dalam masa adaptasi kebiasaan baru