Kupang (ANTARA) - Ketua Pelaksana Tim SatuanTugas Pengendalian COVID-19 Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Paskalis Ola Tapobali menegaskan penanganan pasien 01 COVID-19 di daerah itu sudah sesuai prosedur.
"Kami menggunakan pedoman revisi kelima dari Kemenkes, tetapi karena publik yang tidak tahu, sehingga seolah-olah menyalahkan pemerintah bahwa pemerintah tidak berpihak pada pasien dan lainnya," kata Paskalis Ola Tapobali melalui pesan aplikasi WhatsApp diterima di Kupang, Rabu (22/7).
Ia menjelaskan kebijakan pemerintah dalam menangani pasien COVID-19 pertama di daerah itu.
Dalam penanganan terhadap pasien perdana ini, pemerintah melakukan isolasi mandiri di rumah sekaligus mengisolasi desa asal pasien, dan tidak melakukan perawatan pada fasilitas kesehatan di daerah itu.
Baca juga: Semboyan Taan Tou jaga Lembata bebas kasus COVID-19
Baca juga: Lembata tetap terapkan tes cepat meski ada edaran gubernur
Dia menjelaskan sesuai dengan pedoman dari Kemenkes, kategori pasien positif COVID-19 tanpa gejala, maka prosedur penanganannya adalah diisolasi secara mandiri di rumah.
"Kami memahami karena masyarakat tidak tahu tentang prosedur penanganan pasien COVID-19, padahal sesuai pedoman, kategori yang bersangkutan itu positif COVID 19 tanpa gejala, maka penanganannya adalah isolasi mandiri di rumah," katanya.
Jika selama 10 ke depan menjalani isolasi, dan tidak ditemukan indikasi lainnya, maka selesai status positifnya, katanya.
Namun jika ada indikasi lain, maka pasien akan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapat penanganan oleh tim medis, katanya menambahkan.
Penanganan pasien COVID-19 di Lembata sesuai prosedur
Kami menggunakan pedoman revisi kelima dari Kemenkes, tetapi karena publik yang tidak tahu, sehingga seolah-olah menyalahkan pemerintah bahwa pemerintah tidak berpihak pada pasien dan lainnya,"