Tidak Ada Bantuan Hukum untuk Dirut Sasando

id Sasando

Tidak Ada Bantuan Hukum untuk Dirut Sasando

Sekda Kota Kupang Bernadus Benu

"Untuk kasus korupsi Pemerintah Kota Kupang sudah tegaskan tidak memberi bantuan hukum," kata Bernadus Benu.
Kupang (Antara NTT) - Sekretaris Daerah Kota Kupang Bernadus Benu menegaskan pihaknya tidak akan menyediakan bantuan hukum bagi Direktur Utama PT Sasando yang tersandung kasus korupsi dana hibah pemerintah tahun 2014 senilai Rp2 miliar.

"Untuk kasus korupsi Pemerintah Kota Kupang sudah tegaskan tidak memberi bantuan hukum," kata Bernadus di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu.

Menurut dia, kasus hukum yang dihadapi Direktur PT Sasando Sulaiman Louk atas dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Kupang tahun anggaran 2014 senilai Rp2 miliar harus diproses tanpa bantuan dan intervensi pemerintah.

Hal ini untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan di daerah ini. "Kalau korupsi sudah menjadi harga mati bagi pemerintah untuk tidak berikan bantuan hukum," katanya.

Pemerintah Kota Kupang sedang berupaya menyelamatkan seluruh aset perusahaan milik Pemerintah Kota Kupang itu. "Sejauh ini aset PT Sasando masih dikuasai sejumlah oknum dan sedang dalam pendekatan untuk diselamatkan," katanya.

Dia menjelaskan, saat ini aktivitas PT Sasando terus berjalan seperti aktivitas percetakan meskipun tidak begitu bergairah seperti dulu. "Kegiatan terus berlanjut sambil pendataan aset berlangsung sambil menanti putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.

Diakuinya saat ini aktivitas pemasangan baliho dan percetakan berlangsung dengan memanfaatkan tenaga kerja yang ada. Tenaga kerja yang ada juga merupakan aset karena memiliki kemampuan di bidang tersebut.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Sasando baru akan terlaksana setelah ada putusan pengadilan terhadap direktur.

Menurut Bernadus, Pemerintah Kota Kupang akan terus melakukan pembenahan manajemen untuk kepentingan keberlanjutan perusahaan tersebut.

Pemerintah membangun perusahaan tersebut untuk bisa membantu pemerintah memberi pemasukan bagi pundi-pundi daerah untuk kepentingan keberlanjutan pembangunan di daerah ini.

Karena itulah, meskipun sedang didera persoalan, namun Pemerintah kota Kupang akan berupaya menyelamatkannya dan segera memperbaiki manajemen ke depan agar lebih baik.

"Semua aset dan manajemen akan kami selamatkan dan akan diperbaharui untuk kepentingan kemajuan ke depannya. Kami masih menanti keputusan hukum tetap atas kasus yang didera dirutnya," kata Bernadus.

Direktur PT Sasando Kota Kupang Sulaiman Louk ditahan di Rumah Tahanan Klas IIB Kupang setelah pemberkasan dan pelimpahan berkas tahap II dinyatakan lengkap atau P-21.

Penahanan tersangka yang dilakukan pada Senin (10/7) itu dilakukan selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan berkas, barang bukti dan juga tersangka ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Penuntut umum juga akan menyiapkan dakwaan sekaligus merampungkan berkas lainnya untuk kepentingan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Tersangka Sulaiman Louk diduga melakukan penyelewengan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Kupang ke PT Sasando Tahun anggaran 2014 sebesar Rp2 miliar. Akibatnya, negara dirugikan sekira Rp600 juta lebih. Ini sesuai hasil audit tim BPKP NTT.