NTT-Bali berpotensi jadi pasar peredaran rokok ilegal

id Bea Cukai Bali Nusra,peredaran rokok ilegal, Bali, jasa ekspedisi

NTT-Bali berpotensi jadi pasar peredaran rokok ilegal

Proses penyitaan rokok ilegal oleh Bea Cukai Bali Nusra, Jumat (14/8/2020). ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Bali-Nusra.

Selama akses ke Bali baik darat atau udara masih ada, masa pandemi ini tidak mempengaruhi, pasar di Bali masih ada. Begitu juga untuk daerah lain, hal ini dibuktikan bahwa masih ada penindakan terhadap peredaran rokok ilegal

Denpasar (ANTARA) - Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulaiman, menyatakan bahwa Bali dan NTT berpotensi lebih besar menjadi pasar dalam peredaran rokok ilegal.

"Potensi masuknya rokok ilegal yaitu berasal dari Jawa Timur melalui Banyuwangi untuk wilayah Bali, kalau wilayah NTT bisa melalui jasa ekspedisi. Sebagian besar masih melalui jalur darat," kata Sulaiman selaku juru bicara Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu, (15/8).

Ia mengatakan wilayah Bali dan NTT memiliki pemesan produk rokok ilegal yang dominan. Kata dia, wilayah tersebut sudah menjadi pasar, apalagi untuk di daerah-daerah, penjualan rokok ilegal pasti lebih murah.

"Selama akses ke Bali baik darat atau udara masih ada, masa pandemi ini tidak mempengaruhi, pasar di Bali masih ada. Begitu juga untuk daerah lain, hal ini dibuktikan bahwa masih ada penindakan terhadap peredaran rokok ilegal," jelasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (14/8), Bea Cukai Bali-Nusra melalui operasi gempur melakukan penindakan terhadap 202.268 batang rokok, 88.188 gram tembakau iris, dan 10 botol liquid vape dengan berbagai merek dan ukuran, yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai.

Adapun nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp231.342.740, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp91.590.034.

Ia menjelaskan yang dimaksud dengan pelanggaran ketentuan cukai adalah barang kena cukai (dalam hal ini rokok) yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya, serta dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga: Gubernur minta para bupati antisipasi bencana kekeringan

Baca juga: 55 warga NTT meninggal akibat DBD


Dalam rangka mencapai target rokok ilegal sebesar 3 persen pada tahun 2020, ada juga kegiatan persuasif berupa pemberian edukasi terkait ketentuan cukai dan sosialisasi mengenai barang kena cukai ilegal, kepada masyarakat umum dan para pelaku usaha.

"Kami berharap dengan upaya ini masyarakat menjadi lebih paham, tidak lagi mengkonsumsi rokok ilegal, dan mampu berperan secara aktif untuk memberikan informasi kepada Bea Cukai, jika ditemukan adanya rokok/barang kena cukai ilegal di daerahnya," jelas Sulaiman.