Puluhan warga Besipae menolak kesepakatan dibuat Pemprov NTT

id NTT,Timor Tengah Selatan,Konflik lahan,Pubabu,Besipae

Puluhan warga Besipae menolak kesepakatan dibuat Pemprov NTT

Seorang ibu bersumpah makan tanah dalam aksi mempertahankan tanah ulayat mereka di Besipae, Timor Tengah Selatan, dalam kasus konflik lahan warga Besipae dengan Pemeirntah Provinsi Nusa Tenggara Timur. (Foto istimewah)

Maka kami masyarakat Besipae menolak kesepakatan tersebut
Kupang (ANTARA) - Puluhan warga Besipae, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Pulau Timor, menyatakan menolak kesepakatan yang dibuat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam menyelesaikan konflik lahan di Pubabu Besipae.

Penolakan tersebut termuat dalam surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai oleh sebanyak 51 warga Besipae yang diterima Antara di Kupang, Kamis (27/8).

"Dengan ini menyatakan menolak kesepakatan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan orang-orang yang mengatasnamakan kami pada 21 Agustus 2020," demikian disampaikan warga dalam surat pernyataan tersebut.

Warga yang menandatangani surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa mereka adalah warga Besipae yang secara turun-temurun telah tinggal dan menetap di tanah seluas sekitar 6.000 hektare yang bertempat di Pubabu Besipae, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Menurut warga, sebagaimana dalam isi surat pernyataan itu, bahwa tiga orang yang membuat dan menandatangani kesepakatan dengan pemerintah Provinsi NTT yakni Nope Nabuasa, Frans Nabuasa, dan PR Nabuasa bukan bagian dari masyarakat Besipae yang menjadi korban penggusuran yang berhak atas tanah dimaksud.

"Maka kami masyarakat Besipae menolak kesepakatan tersebut," kata warga.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTT menyatakan telah mengakhiri konflik lahan di Besipae setalah dilakukan penandantanganan kesepakatan mengakhiri konflik bersama tokoh adat di Besipae.

"Kesepakatan untuk mengakhiri konflik lahan ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara kami mewakili pemerintah provinsi dan tiga tokoh adat, yaitu Usif Frans Nabuasa, Usif Nope Nabuasa, dan Usif PR Nabuasa pada hari Jumat (21/8)," kata Kepala Badan Pendapatan dan Aset Provinsi NTT Zeth Sony Libing kepada ANTARA di Kupang, Sabtu, (22/8).

Penandatanganan kesepakatan itu disaksikan sejumlah pihak, di antaranya pemimpin TNI dan kepolisian di Timor Tengah Selatan, Camat Amanuban Selatan, serta tokoh agama di Besipae.

Zeth menyebutkan salah satu butir kesepakatan tersebut, yaitu pemerintah dan para tokoh bersama-sama mengakhiri konflik lahan di Besipae.

Pada hari Sabtu 22 Agustus 2020, pihaknya juga turun kembali ke Besipae untuk menyosialisasikan kesepakatan tersebut kepada masyarakat yang terlibat dalam konflik lahan tersebut.