Kupang (Antara NTT) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengatakan sejumlah Kepala SMA Negeri di Kota Kupang mengaku dipaksa menambah rombongan belajar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018.
"Ada pengakuan dari Kepala SMAN 1 dan SMAN 3 di Kupang yang mendapat tekanan dari Dinas PPO Provinsi Nusa Tenggara Timur akibat didemo para orangtua yang menghendaki anaknya harus masuk ke sekolah tersebut," kata Beda Daton saat dihubungi Antara di Kupang, Selasa.
Ia mengatakan keluhan kepala sekolah itu diperolehnya dari pantauan langsung Ombudsman sebagai lembaga negara pengawasan pelayanan publik terhadap pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2017/2018 di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Beda Daton menjelaskan, jumlah rombongan belajar sesuai kuota pada SMAN 1 Kupang seharusnya delapan buah, namun terjadi penambahan sebanyak enam buah rombongan belajar sehingga menjadi 14 rombongan belajar atau melebihi ketentuan Juknis sebanyak 12 rombongan belajar.
Sementara, untuk SMAN 3 Kupang memiliki kuota sembilan rombongan belajar, namun ditambah menjadi 18 rombongan belajar dari ketentuan Juknis sebanyak 12 rombongan belajar.
Kedua SMAN tersebut, merupakan bagian dari lima SMAN di Kota Kupang, lainnya SMAN 2, SMAN 4, dan SMAN 5, yang dinilai menyimpang dari petunjuk teknis pelaksanaan PPDB sesuai aturan dari kementerian maupun dinas terkait di provinsi setempat.
"Penyimpangan itu didominasi oleh penambahan jumlah rombongan belajar, karena melebihi ketentuan maksimal pada Juknis dan juga adanya pengalihfungsian beberapa ruangan aula sebagai ruangan kelas," katanya.
Beda Daton menjelaskan, ketentuan terkait jumlah rombongan belajar dan jumlah siswa per kelas telah diatur secara ketat dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Siswa Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Kejuruan dan bentuk lain yang sederajat.
Selain itu, bentuk aturan lainnya berupa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT Nomor 421/2219/Pend/2017 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Pendidikan Khusus Tahun Ajaran 2017/2018 Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Namun, katanya, kenyataan menunjukkan bahwa petunjuk teknis dari pusat maupun provinsi itu tidak direalisasikan dengan baik.
"Setiap tahun selalu ada pelanggaran petunjuk teknis tersebut, terutama penambahan rombongan belajar dan jumlah siswa per kelas yang seharusnya sebanyak 36 orang," katanya.
Menurutnya, dampak penambahan rombongan belajar tersebut membuat sejumlah SMA negeri maupun swasta di Kota Kupang masih kosong terutama sekolah swasta.
Untuk itu, ia berharap pemerintah daerah konsisten memperbaiki sarana dan prasarana di seluruh sekolah negeri termasuk akreditasinya sehingga para siswa bisa tersebar secara merata sesuai sistem zonasi.
"Masalahnya banyak sekolah negeri yang minim sarana prasaran dan tidak terakreditasi baik sehingga bagaiamana mungkin siswa mau masuk di sekolah yang tidak berkualitas," demikian Darius Beda Daton.

