Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara

id Korupsi

Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara

Pius Bere bersama keluarga

"Upaya pengembalian kerugian negara dengan melakukan penyitaan terhadap harta para koruptor itu sangat efektif dalam penegakkan tindak pidana korupsi," kata Pius Bere.
Kupang (Antara NTT) - Pengamat hukum pidana dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Pius Bere mengatakan aparat kejaksaan seharusnya memaksimalkan pengembalian kerugian negara dengan menyita harta para koruptor dalam upaya penegakan hukum.

"Upaya pengembalian kerugian negara dengan melakukan penyitaan terhadap harta para koruptor itu sangat efektif dalam penegakkan tindak pidana korupsi," kata alumnus Universitas Udayana Bali itu ketika dihubungi di Kupang, Rabu..

Menurut dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu, penyitaan harta para koruptor dapat dilakukan saat penyidikan sedang berlangsung, sebelum harta tersangka dipindahkantangankan kepada pihak lain.

Pius Bere mengatakan penegakan hukum dengan menghukum pelaku tindak pidana korupsi, tidak memberikan efek jerah dalam upaya meminimalisir kasus korupsi di negara ini.

Menurut dia, langkah yang diambil pihak kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi tidak harus memenjarakan tersangka korupsi, namun upaya mengembalikan kerugian negara dalam wujud penyitaan terhadap harta pelaku korupsi sangat efektif dalam penegakan hukum.

"Kerugian negara yang berhasil diselamatkan pihak Kejaksaan NTT selama tahun 2016 hanya Rp15 miliar dari tujuh kasus korupsi yang ditangani, tentu sangat kecil jika dibandingkan dengan nilai uang yang dikorupsi," katanya.

Menurut dia, jajaran Kejaksaan NTT perlu didorong untuk memaksimalkan upaya pengembalian kerugian negara dengan wajib melakukan penyitaan terhadap harta para pelaku agar kerugian negara bisa terselamatkan dengan lebih efektif.

"Hasil yang diperoleh pihak kejaksaan pada 2016 jika dibandingkan dengan pengeluaran untuk menyidik tujuh kasus tindak pidana korupsi itu, mungkin nilainya lebih besar dari uang negara yang diselamatkan," katanya.

Atas dasar itu, ia berpendapat upaya penyitaan terhadap harta milik para pelaku merupakan efek jerah yang paling efektif dalam mengurangi kejahatan korupsi di Indonesia, selain menjebloskan yang bersangkutan ke penjara. 

Ia mengatakan jika langkah tersebut dapat dilakukan dengan baik oleh aparat penegak hukum maka langkah untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia, lambat laun akan berkurang.

"Siapa pun pasti akan takut jika ketahuan melakukan tindak pidana korupsi, karena aparat kejaksaan pasti akan menyita semua harta milik tersangka dan menjebloskannya ke dalam penjara," demikian Pius Bere.