Pelaku usaha di Manggarai Barat wajib kenakan motif daerah

id manggarai barat,ntt

Pelaku usaha di Manggarai Barat wajib kenakan  motif daerah

Wakil Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Maria Geong selalu konsisten menggunakan pakaian adat tenun ikat daerah Manggarai dalam melakukan berbagai aktifitas kedinasan. (Antara/HO- istimewa)

Bagi pelaku usaha pariwisata yang tidak menjalankan instruksi bupati yang mulai berlaku 18 Oktober 2020 akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mewajibkan seluruh pelaku usaha menggunakan pakaian bermotif Manggarai dalam semua aktivitas kepariwisataan.

Demikian disampaikan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla dalam suratnya bernomor Ekbang.500/II.V/X/2020 yang diperoleh ANTARA di Kupang Rabu, (21/10) tentang pemakaian pakaian dan aksesoris bermotif daerah Manggarai dalam aktivitas kepariwisataan.

Baca juga: Dispar Mabar terapkan sistem daftar daring masuk TN Komodo

Bupati Agustinus Ch Dulla mengatakan penggunaan pakaian bermotif daerah itu dilakukan untuk meningkatkan perekonomian Manggarai Barat dan optimalisasi pelestarian budaya lokal dalam aktivitas pariwisata di daerah itu.

Selain itu, kata dia, penggunaan kostum dan aksesoris bermotif daerah Manggarai untuk mewujudkan peningkatan pemanfaatan budaya lokal dan kualitas citra destinasi pariwisata super prioritas di kabupaten ujung barat Pulau Flores itu.

Penggunaan kostum dan aksesoris daerah, kata Agustinus Ch Dulla, untuk mendukung pelestarian budaya Manggarai Barat dan mencirikan budaya Manggarai Barat.

Ia juga meminta seluruh asosiasi pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat untuk memfasilitasi dan mengkordinasikan seluruh anggotanya guna memastikan penggunaan pakaian dan aksesoris daerah Manggarai dalam aktivitas kepariwisataan.

Baca juga: Artikel - Benarkah sumbangsih sektor pariwisata terhadap PAD Mabar masih kecil?

"Bagi pelaku usaha pariwisata yang tidak menjalankan instruksi bupati yang mulai berlaku 18 Oktober 2020 akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku," kata Agustinus Ch Dulla.