Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan pelanggaran protokol kesehatan yang diduga dilakukan pasangan calon dan tim pemenangan dalam tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 di empat kabupaten, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas Mauritius Djawa di Kupang, Jumat, menyebutkan keempat kabupaten itu, yakni Kabupaten Manggarai, Ngada, Belu, dan Timor Tengah Utara (TTU).
Menurut dia, jenis pelanggaran yang dilakukan para pasangan calon pada umumnya karena dalam pelaksanaan kampanye melibatkan masyarakat lebih dari 50 orang.
Baca juga: Ada pelanggaran protokol COVID saat pendaftaran paslon untuk Pilkada di NTT
Baca juga: Bawaslu sebut pelanggar "prokes" saat kampanye bisa ditindak pidana
Terhadap pelanggaran yang dilakukan pasangan calon, Bawaslu telah mengeluarkan teguran tertulis yang isinya meminta kepada pasangan calon agar dalam tahapan kampanye selanjutnya harus mematuhi protokol kesehatan.
"Ada juga pasangan calon yang hanya diberikan saran untuk melakukan perbaikan dan tidak mengulangi hal yang sama," katanya.
Bagi pasangan calon yang mendapat surat teguran tertulis tetapi tidak diindahkan, Bawaslu akan memberikan sanksi adiministrasi untuk diteruskan ke KPU.
"Bagi yang melanggar akan dikurangi masa kampanyenya selama 3 hari," katanya.
Thomas juga mengimbau semua pasangan calon maupun pemilih agar tetap menaati protokol kesehatan demi kenyamanan semua pihak.